Standar Pelayanan Perangkat Daerah

Unduh

No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Pasien Rawat Jalan:
    • KTP/KK
    • Kartu JKN/Kartu Jaminan Asuransi lainnya
    • Surat rujukan (jika pasien rujukan)
  2. Pasien IGD/Rawat Inap:
    • KTP/KK
    • Kartu JKN/Kartu jaminan asuransi lainnya
    • Pernyataan pelayanan rawatan
    • Surat kiriman rawat (bagi pasien anjuran rawat dari klinik Spesialis)
    • Surat Eligibilitas Pasien (Peserta JKN)
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
1. RAWAT JALAN
A. Daftar Secara Manual
  1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian pendaftaran.
  2. Pasien melakukan cek kelengkapan berkas administrasi pendaftaran di bagian admisi.
  3. Pasien menunggu antrian.
  4. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian.
  5. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses.
  6. Petugas menyerahkan SEP rawat jalan (Pasien BPJS).
  7. Pasien membayar mobilisasi rawat jalan di kasir (Pasien Umum).
  8. Pasien menunggu di Poliklinik yang dituju.
  9. Pendaftaran untuk lansia dan disabilitas dilakukan di loket khusus disabilitas.
B. Daftar Secara Online (via WhatsApp: 0811-6591-949)
  1. Pasien/keluarga mendaftar satu hari sebelum kunjungan (pukul 14.00 – 20.00 WIB).
  2. Hari janji poliklinik: Pasien BPJS melakukan registrasi ulang di loket.
  3. Hari janji poliklinik: Pasien Umum membayar mobilisasi rawat jalan di kasir.
  4. Pasien menunggu di Poliklinik yang dituju.
2. IGD / RAWAT INAP
  1. Pasien/keluarga mendaftar di tempat pendaftaran.
  2. Menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran.
  3. Petugas menyerahkan SEP rawat jalan (IGD) / SEP rawat inap bagi pasien JKN.
  4. Pasien mendaftar ke bagian rawat inap dengan surat kiriman rawat (pasien rujukan).
  5. Petugas menyiapkan rekam medis dan mencetak gelang pasien.
  6. Petugas melakukan admisi.
  7. Pasien/keluarga menandatangani general consent.
  8. Petugas menjelaskan tata tertib RS dan memberikan Kartu Penunggu Pasien Rawat Inap.
  9. Berkas rekam medis dan gelang pasien diserahkan ke petugas IGD.
3 Jangka Waktu Pelayanan
  1. Waktu Pelayanan 10-15 menit
  2. Pendaftaran rawat jalan Poli Pagi Senin s/d Kamis : Jam 08.00 Wib s/d 13.00 Wib Jum’at : Jam 08.00 Wib s/d 11.00 wib Sabtu jam 08.00 wib s/d 13.00 wib
  3. Pendaftaran Rawat Jalan Poli Sore Senin s/d Sabtu : Jam 14.00 Wib s/d 16.00 Wib
  4. Pendaftaran IGD dan Rawat Inap dibuka 24 jam
  5. Pendaftaran Via WA Pada Jam 14.00 Wib s/d 20.00 Wib.
4 Biaya / Tarif
  1. Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Deli Serdang No. 35 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
5 Produk Pelayanan Pelayanan Pendaftaran dan Admisi
6 Aduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Secara langsung: Unit terkait, PIRS, Supervisor
  2. Email : rsuddrs.hat@gmail.com
  3. Telp : (061)7952068 / 08116591949
  4. WA : 081265100083
  5. Website : rsudhat.deliserdangkab.go.id
  6. Kotak saran
  7. SP4N LAPOR

Unduh

No Komponen Persyaratan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Menerima panggilan darurat dari masyarakat
  2. Menanyakan informasi insideng/ kejadian darurat
  3. Menanyakan dan mencatat/ input data rinci jenis insiden darurat, lokasi alamat, tanda kenal
  4. Menentukan jenis insiden darurat
  5. Menerima jenis insiden darurat, lokasi alamat
  6. Memeriksa kelengkapan informasi pada aplikasi
  7. Menentukan dan mengirimkan unit respon untuk menangani insiden kedaruratan
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Call Taker menerima panggilan darurat dari masyarakat
  • Call Taker menerima dan menanyakan informasi insiden/kejadian darurat. Apakah informasi yang di sampaikan tentang insiden darurat .
  • Call Taker menanyakan dan mencatat/input data rinci jenis insiden darurat, lokasi alamat, tanda kenal
  • Call Taker menentukan jenis insiden darurat kepada Dispatcher dan menutup panggilan
  • Menerima informasi jenis insiden darurat, lokasi alamat
  • Menerima informasi jenis insiden darurat, lokasi alamat
  • Memeriksa kelengkapan informasi pada aplikasi
  • Menentukan dan mengirimkan Unit Respon untuk menangani insiden kedaruratan sebagai berikut
  • Update informasi lapangan saat sampai di lokasi insiden
3 Jangka Waktu Penyelesian 1 Hari (disesuaikan dengan SOP masing-masing penyelenggara layanan darurat)
4 Biaya/Tarif Gratis (tidak ada biaya)
5 Produk Pelayanan Layanan Call Center 112
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Secara langsung: Bidang Tiksan
  2. Email : kominfo.deliserdangkab.go.id
  3. Website : https://dinaskominfostan.deliserdangkab.go.id/
  4. Kotak saran
  5. SP4N LAPOR

Unduh

No Komponen Keterangan
1 PERSYARATAN
  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Surat Permohonan Pindah
2 SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pelayanan secara langsung
  1. Pemohon layanan menyampaikan formulir permohonan dan berkas persyaratan ke loket pendaftaran
  2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon
  3. Petugas operator melakukan entry data dan mencetak draft Surat Pindah Atau SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )
  4. Draft Surat Pindah Atau SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ) diverifikasi dan validasi oleh Kabid/Jafung/Katim
  5. Penandatanganan Surat Pindah Atau SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ) oleh Kepala Dinas secara Elektronik (TTE)
  6. Operator mencetak Surat Pindah Atau SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ) yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  7. Dokumen Surat Pindah Atau SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ) diserahkan ke petugas loket pengambilan
  8. Pemohon mengambil Surat Pindah Atau SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) di loket pengambilan
3 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 2 (Dua) Hari Kerja
4 BIAYA/TARIF Gratis
5 PRODUK PELAYANAN Surat Pindah Atau SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )
6 PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN Pengelolaan Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh Layanan Informasi dan Konsultasi Pengaduan di front office dan ruangan konsultasi.
  2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:
    • Whatsapp= 085260638192
    • E-mail = dukcapil.deliserdang@gmail.com
    • Website = www.disdukcapil.deliserdangkab.go.id
    • Facebook = disdukcapil.deliserdang
    • Instagram = dukcapil_delisedang
    • Kotak Pengaduan di Area Kantor

Unduh

No Komponen Keterangan
1 PERSYARATAN
  1. Penduduk Deli Serdang yang masih hiudp dan diketahui keberadaanya dibuktikan dengan kartu keluarga dan rekomendasi dari desa
  2. Termasuk Keluarga Miskin/Tidak mampu atau sesuai dengan kriteria PBI di Deli Serdangh
  3. Tidak memiliki BPJS Mandiri Menunggak didalam 1 Kartu Keluarga
  4. Memiliki surat rujukan dari Puskesmas
  5. Dirujuk ke RS yang memiliki PKS dengan Kabupaten Deli Serdang
2 SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR Terlampir
3 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 1 x 24 Jam
4 BIAYA/TARIF GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
5 PRODUK PELAYANAN Informasi yang diberikan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis tersampaikan, antara lain :
  • Produk-produk peraturan atau kebijakan lain.
  • Informasi lain yang berkaitan dengan bidang yang diperlukan
6 PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui ;
  1. WA : 0819-1100-2200
  2. Facebook : Dinas Sosial Kab. Deli Serdang
  3. SP4N LAPOR