No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan Mengisi permohonan dilengkapi dengan fotokopi KTP Pemohon
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Prosedur
  1. Pemohon menghubungi atau menginfokan untuk penyedotan tangki septik
  2. Pemohon mengisi permohonan dengan dilengkapi fotokopi KTP
  3. Petugas melakukan Survei lapangan
  4. Petugas melaksanakan penyedotan Tinja sesuai SOP
  5. Pemohon membayar retribusi bisa dengan cash dirumah yang disesot langsung dengan kwitansi penerimaan yang
3 Jangka Waktu Penyelesaian 1 hari kerja
4 Biaya / Tarif
  • Rumah Tinggal Rp. 400.000,-/rit
  • Pabrik, rumah makan, usaha komersial dan sejenisnya Rp. 500.000,-/rit
  • Kantor Pemerintahan dan Swasta Rp. 600.000,-/rit
  • Bangunan Rumah Ibadah dan Sosial Rp. 200.000,-/rit
  • Rumah tinggal MBR Rp. 250.000,-/rit
  • Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi
    5 Produk Pelayanan Sedot Tinja
    6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Aduan, sarana dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
    1. Datang langsung (ke kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang beralamat di Jln. Tengku Raja Muda No. 40 Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang)
    2. Surat (ditujukan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang)
    3. Pos-el: citarudeliserdang@gmail.com
    4. Call Center : 0811-6233-221