No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  • Surat Permohonan Informasi Tata RuangP
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Tanah)
  • Denah Lokasi dan Luasan Tanah
  • 2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Keterangan
    1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dan melengkapi dokumen KRK dan menyerahkan ke Bagian Umum
    2. Pejabat Fungsional Memeriksa kelengkapan dokumen Permohonan KRK
    3. Pejabat Fungsional melakukan Survei lapangan
    4. Administrator membuat hasil laporan survei
    5. Draf KRK di setujui dan di ditandatangani Kepala Dinas
    3 Jangka Waktu Penyelesaian 7 hari kerja (NB.Persyaratan Lengkap)
    4 Biaya / Tarif Gratis
    5 Produk Pelayanan Keterangan Rencana Kabupaten
    6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Aduan, sarana dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
    1. Datang langsung (ke kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang beralamat di Jln. Tengku Raja Muda No. 40 Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang)
    2. Surat (ditujukan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang)
    3. Pos-el: citarudeliserdang@gmail.com
    4. Call Center : 0811-6233-221