No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Permohonan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Instansi Vertical/Pemerintah Desa (PEMDES)
  2. Menyerahkan video/konten tidak bersifat komersil, tidak bersifat pornografi, porno aksi, tidak berdifat SARA dan video berdurasi maksimal 5 menit
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur A. Persiapan Konten
  • 1. Permintaan Penayangan
  • a) Pihak yang membutuhkan penayangan konten harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala dinas informasi dan komunikasi.
    b) Permohonan harus mencakup deskripsi konten, durasi penayangan dan periode penayangan.
  • 2. Verifikasi dan Persetujuan
  • a) Konten yang diajukan akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi Konten untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan dan aturan yang berlaku.
    b) Kepala Dinas Informasi Komunikasi Statistik dan Persandian memberikan persetujuan tertulis untuk konten yang telah diverifikasi.
  • 3. Pengolahan Konten
  • a) Konten yang telah disetujui diolah dan disesuikan dengan format yang kompatibel untuk ditayangkan divideotron.
    b) Tim teknis videotron bertanggung jawab atas pengolahan teknis konten.
B. Penayangan Konten
  • 1. Penjadwalan Penayangan
  • a) Tim penjadwalan membuat jadwal penayangan berdasarkan permintaan dan ketersediaan slot penayangan.
    b) Jadwal Penayangan diumumkan kepada pihak terkait dan disimpan dalam arsip digital.
  • 2. Penayangan
  • a) Konten ditayangkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
    b) Operator Videotron memastikan konten ditayangkan dengan kualitas gambar dan suara yang optimal.
  • 3. Monitoring dan Evaluasi
  • a) Selama penayangan, Tim monitoring memantau kualitas dan ketetapatan penayangan.
    b) Setelah penayangan selesai, dilakukan evaluasi untuk menilai efektivitas dan menyusun laporan penayangan.
3 Jangka Waktu Penyelesaian 3 Jam
4 Biaya / Tarif Gratis
5 Produk Pelayanan Penayangan Video/Konten
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Telepon : (061) 7951852/ 081370701783
Email : diskominfostan@deliserdangkab.go.id