No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Penduduk Deli Serdang yang masih hidup dan diketahui keberadaannya dibuktikan dengan kartu keluarga, KTP.
  2. Termasuk Keluarga Miskin/Tidak mampu atau sesuai denan kriteria PBI di Deli Serdang
  3. Memiliki Surat Keterangan tidak mampu dari desa
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Melaporkan ke Kantor Desa/Lurah bahwasanya terdapat warga yang tidak mampu membayar biaya pelayanan kesehatan
  • Mempelajari permasalahan dan apabila dapat memberikan sosusi maka menyelesaikannya jiak tidak sesuai dengan tingkat Desa/Kelurahan maka berkoordinasi Ke Camat
  • mempelajari permasalahan untuk dapat mengambil langkah selanjutnya apakah harus diterukan ke Dinas Sosialatau cukup di selesaikan di Desa/kelurahan
  • Memberikan Solusi
  • Selesai
  • 3 Jangka Waktu Penyelesaian 1 X 24 Jam
    4 Biaya / Tarif Gratis (Tanpa dipungut biaya)
    5 Produk Pelayanan Informasi yang diberikan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tulisan terpisahkan, antara lain :
  • Produk-produk peraturan atau kebijakan lain.
  • Informasi lain yang berkaitan dengan bidang yang diperlukan
  • 6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara online melalui :
  • WhatsApp : 0819-1100-2200
  • Facebook : Dinas Sosial Kab. DeliSerdang
  • WhatsApp : 0819-1100-2200
  • SP4N LAPOR