No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan Pelapor pendaftaran pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
  1. KK
  2. KTP untuk orang Asing
  3. Fotokopy paspor dengan menunjukkan aslinya
  4. Foto copy Kartu izin tinggal Tetap
  5. Menunjukkan buku pengawasan Orang Asing
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Pelapor pendaftaran pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
  1. Surat keterangan tempat Tinggal
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas; dan
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon layanan menyampaikan formulir permohonan dan berkas persyaratan ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas operator melakukan entry data sesuai berkas permohonan dan cetak draft dokumen kependudukan;
  4. Draft Dokumen kependudukan diverifikasi dan validasi oleh kadid/jafung/katim
  5. Penanda tanganan dokumen kependudukan oleh Kepala dinas secara Elektronik (TTE)
  6. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah ditandatangani elektronik oleh kepala dinas;
  7. Dokumen diserahkan kepetugas loket pengambilan
  8. Petugas loket pengambilan menyerahkan dokumen kependudukan kepada pemohon loket pengambilan
3 Jangka Waktu Penyelesaian 3 Hari kerja
4 Biaya / Tarif Gratis
5 Produk Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengelolaan pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh Layanan Informasi dan Konsultasi Pengaduan di front office dan ruangan konsultasi
  2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:
    - Whatasapp = 085260638192
    - E-mail = dukcapil.deliserdangkab@gmail.com
    - Website = disdukcapil.deliserdangkab.go.id
    - Facebook = disdukcapil.deliserdang
    - Instagram = disdukcapil_deliserdang
    - Kotak pengaduan di Area Kantor