No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  • Penguasaan Tanah
  • Izin Pemanfaatan
  • KTP
  • Informasi KRK/KKPR
  • Dokumen Lingkungan Hidup
  • Data Penyedia Arsitek berlisensi
  • Gambar Spesifikasi Arsitektur
  • Gambar dan perhitungan struktur
  • Gambar dan perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
  • 2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Keterangan
    1. Permohona mengajukan berkas permohonan dan melengkapi dokumen teknis dalam penerbitan bangunan gedung (PBG) melalui aplikasi SIMBG
    2. Operator memeriksa kelengkapan berkas dokumen permohonan Persetujuan Bangunan Gedung
    3. Pengawas menugaskan TPA/TPT untuk melakukan konsultasi
    4. TPA/TPT melakukan konsultasi terhadap dokumen teknis
    5. Penilaian dan perbaikan hasil konsultasi
    6. Penghitungan retribusi dan penerbitan pemenuhan standar Teknis
    3 Jangka Waktu Penyelesaian 7 hari kerja (NB.Persyaratan Lengkap)
    4 Biaya / Tarif Gratis
    5 Produk Pelayanan Pelayan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
    6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Aduan, sarana dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
    1. Datang langsung (ke kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang beralamat di Jln. Tengku Raja Muda No. 40 Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang)
    2. Surat (ditujukan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang)
    3. Pos-el: citarudeliserdang@gmail.com
    4. Call Center : 0811-6233-221