No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan Persyaratan pembuatan KK Baru bagi WNI :
  1. Telah berusia 17 (Tujuh Belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Kartu Keluarga
Persyaratan Penerbitan KTP-el bagi penduduk orang asing yang memiliki KITAP:
  1. Telah berusia 17 (Tujuh Belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Kartu Keluarga
  3. Dokumen perjalanan dan
  4. Kartu Izin tinggal tetap
Persyaratan Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI dalam wilayah NKRI:
  1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
  2. Kartu Keluarga
Persyaratan penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI dari luar wilayah NKRI:
  1. Surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia
  2. Kartu Keluarga
Persyaratan Penerbitan KTP-el bagi WNI dan OA karena perubahan data:
  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el lama
  3. Kartu Izin tinggal tetap
  4. Surat keterangan/Bukti perubahan kependudukan dan peristiwa penting
Persyaratan Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi penduduk OA memiliki KITAP:
  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el lama
  3. Dokumen Perjalanan
  4. KITAP
Persyaratan Penerbitan KTP-el hilang/rusak bagi WNI dan OA:
  1. Surat Keterangan hialng dari kepolisian
  2. KTP-el yang rusak
  3. Kartu keluarga
  4. Dokumen perjalanan Republik Indonesia KITAP
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon layanan menyampaikan formulir permohonan dan berkas persyaratan ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan entry data ke rekap pencetakan ktp-el
  4. Dokumen kependudukan diverifikasi dan validasi oleh Kabid/Jafung/Katim
  5. Operator mencetak ktp-el berdasarkan rekap data ktp-el
  6. ktp-el diserahkan kepetugas loket pengambilan
  7. Petugas loket pengambilan menyerahkan KTP EL kepada pemohon diloket pengambilan
3 Jangka Waktu Penyelesaian 1 - 2 (satu - dua) Hari kerja
4 Biaya / Tarif Gratis
5 Produk Pelayanan Kartu Keluarga
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengelolaan pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh Layanan Informasi dan Konsultasi Pengaduan di front office dan ruangan konsultasi
  2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:
    - Whatasapp = 085260638192
    - E-mail = dukcapil.deliserdangkab@gmail.com
    - Website = disdukcapil.deliserdangkab.go.id
    - Facebook = disdukcapil.deliserdang
    - Instagram = disdukcapil_deliserdang
    - Kotak pengaduan di Area Kantor