No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan OPD Kabupaten Deli Serdang ataupun masyarakat terkait adanya informasi harus melengkapi syarat sebagai berikut :
  1. Identitas Diri
  2. Menyampaikan informasi jenis laporan penyampian informasi diserta dengan alat bukti berupa dokumen lokasi penyampaian informasi
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Sampaikan Laporan ke laman website Lapor.go.id
  2. Memverifikasi, menelaah dan mendisposisi laporan ke Admin Instansi K/L/D
  3. Laporan Masyarakat waktunya 1 sd 3 Hari Laporan Lengkap (Detail dan Data Pendukung).
  4. Memverifikasi dan Mendidposisi Laporan, Jika Laporan Tersebut sesuai Kewenangan Instansi diteruskan ke Pejabat Penghubung (OPD/Kecamatan, jika tidak sesuai kewenangan, dikembalikan Super Admin.
  5. Laporan lengkap (detail dan data pendukung dengan waktu 3 sd 5 hari laporan diberikan respon dan / atau diteruskan keunit terkait.
  6. Memberikan respon awal pengaduan, jika laporan tersebut sesuai kewenangan, jika tidak sesuai kewenangan, dikembalikan ke Admin Instansi.
  7. Laporan lengkap detail dan data pendukung waktu 5 sd 10 hari laporan yang ditindaklanjuti (jika dalam 10 hari kerja tidak ada tanggapan dari pelapor, maka laporan selesai. Jika tidak ditindaklanjuti dalam 60 hari kerja maka laporan tersebut diteruskan system ke OMBUDSMAN RI.
3 Jangka Waktu Penyelesaian 3-5 Hari
4 Biaya / Tarif Gratis
5 Produk Pelayanan Pelayanan Pengaduan SP4N-LAPOR
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Bidang IKP