No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Permohonan Pendaftara objek/subjek PBB-P2 Baru
    1. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga*) (harus ada salah satu)
    2. Formulir SPOP & LSOP PBB-P2 yang telah diisi lengkap dan ditandatangani (harus ada)
    3. Fotocopy SHM/HGU/HGB/Akte Jual beli/ Akte Hibah/Akte Perjanjian Sewa/Surat Kapling/Surat Tanah Garapan/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah*) (harus ada salah satu)
    4. Fotocopy bukti lunas BPHTB (SSPD-BPHTD) (harus ada)
    5. Fotocopy Izi mendirikan Banguan (IMB) (apabila ada bangunana)
    6. Surat pernyataan Kepemilikan tanah/ Banguan (bermeterai Rp.10.000) (harus ada)
    7. Surat pengantar dari UPT Bapenda setempat(harus ada)
    8. Surat Kuasa & KTP yag dikuasakan (jika dikuasakan) (harus ada)
    9. Map berwarna Biru
  2. Permohonan Pembayaran Angsuran Tunggakan PBB-P2
    1. Asli dan fotocopy SPPT PBB-P2 Tahun pajak yang dimohonkan
    2. fotocopy KTP/Kartu Keluarga
    3. Surat pernyataan wajib pajak (bermeterai Rp.10.000)
    4. Surat pengantar dari kelurahan/Desa diketahui UPT Bapenda setempat
    5. Surat kuasa & KTP yang dikuasakan (Jika Dikuasakan)
  3. Permohonan mutasi Objek/Subjek PBB-P2
    1. Asli Fotocopy SPPT PBB-P2 Tahun pajak berjalan
    2. Fotocopy KTPKartu keluarga
    3. Fotocopy Bukti Luas PBB (STTS/SSPD)
    4. Formulir SPOP dan LSPOP PBB yang telah ditandatangani
    5. Fotocopy bukti lunas BPHTB (SSPD-BPHTD)
    6. Fotocopy SHM/HGU/HGB/Akte jual beli/Akte Hibah/Akte perjanjian kerja/surat kapling/surat tanah garapan/ surat keterangan kepala desa/Lurah
    7. Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB)
    8. Surat pernyataan kepemilikan Tanah/bangunan (bermeterai Rp.10.000)
    9. Surat pengantar dari UPT Bapenda setempat
    10. Surat kuasa & KTP yangdikuadakan (Jika dikuasakan)
    11. Map berwarna merah
  4. Permohonan Salinan SPPT PBB-P2
    1. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga
    2. Fotocopy bukti Lunas PBB (STTP/SSPD)
    3. Surat kuasa & dan KTP yang dikuasaka (Jika dikuasaka)
  5. Permohonan Pengurangan Ketetapan PBB-P2
    1. Asli & Fotocopy SPPT PBB-P2 Tahun berjalan
    2. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga
    3. Fotocopy daftar Gaji/Slip pensiun
    4. Fotocopy Tada Anggota Veteran/SK Pensiun
    5. Fotocopy Bukti Lunas PBB (STTS/SSPD)
    6. Surat keterangan miskin dari Lurah/Kepala Desa
    7. Fotocopy laporan keuangan perusahaan tahun sebelumnya(utuk WP Badan)
    8. Surat kuasa & KTP yang dikuasakan (jika dikuasakan)
  6. Permohonan Pengahapusan/pengurangan sanksi administrasi/Denda PBB
    1. Asli & Fotocopy SPPT PBB-P2 Tahun berjalan
    2. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga
    3. Fotocopy Bukti Lunas PBB (STTS/SSPD)
    4. Surat pernyataan Wajib pajak (bermeterai Rp.10.000)
    5. Surat kuasa & KTP yang dikuasakan (jika dikuasakan)
  7. Permohonan Pembetulan/Pembatalan Objek/Subjek PBB-P2
    1. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga
    2. Fotocopy Bukti Lunas PBB (STTS/SSPD)
    3. Formulir SPOP & LSPOP PBB yang telah ditandatangani
    4. Fotokcopy bukti luas BPHTB (SSPD-BPHTD)
    5. Fotocopy SHM/HGU/HGB/Akte jual beli/Akte Hibah/Akte perjanjian kerja/surat kapling/surat tanah garapan/ surat keterangan kepala desa/Lurah
    6. Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB)
    7. Surat peryataan kepemilikan Tanah/Bangunan (bermeterai Rp.10.000)
    8. Surat pengantar dari UPT Bapenda setempat
    9. Surat kuasa & KTP yang dikuasakan (Jika dikuasakan)
    10. Map Berwarna hijau
  8. Permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran PBB
    1. Asli & da Fotocopy SPPT PBB-P2 Tahun berjalan (harus ada)
    2. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga (harus ada salah satu)
    3. Fotocopy Bukti Lunas PBB (STTS/SSPD) yang dimohon (harus ada)
    4. Fotocopy nomor rekening Bang pengambilan kelebihan pembayaran (harus ada)
    5. Surat kuasa & KTP yangdikuasakan(jika dikuasakan)(harus ada)
  9. Permohonan Keberatan PBB-P2
    1. Asli & da Fotocopy SPPT PBB-P2 Tahun berjalan (harus ada)
    2. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga (harus ada salah satu)
    3. Fotocopy Bukti Lunas PBB(STTP/SSPD) yang dimohonkan (harus ada)
    4. Formulir SPOP & LSPOP yang telah ditandatangani (harus ada)
    5. Fotocopy SHM/HGU/HGB/Akte jual beli/Akte Hibah/Akte perjanjian kerja/surat kapling/surat tanah garapan/ surat keterangan kepala desa/Lurah (harus ada salah satu)
    6. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (apabila ada bangunan)
    7. Surat pernyataan kepemilikan tanah/Bangunan (bermeterai Rp.10.000)
    8. Surat pengantar dari UPT Bapenda setempat
    9. Surat Kuasa & KTP yang dikuasakan (juka dikuasakan)
    10. Dokumen-dokumen Pendukung lainnya
  10. Permohonan Surat KEterangan NJOP PBB-P2
    1. Untuk Objek pajak yang sudah terdaftar:
      1. Fotocopy SPPT PBB-P2 tahun terahir(harus ada)
      2. Fotocopy Bukti Lunas PBB-P2 (STTS/SSPD)
    2. Untuk objek pajak yang sudah terdaftar;
      1. Formulir SPOP & LSPOP yang telah ditadatangani(harus ada)
      2. Fotocopy SHM/HGU/HGB/Akte jual beli/Akte Hibah/Akte perjanjian kerja/surat kapling/surat tanah garapan/ surat keterangan kepala desa/Lurah (harus ada salah satu)
      3. Fotocopy SPPT PBB-P2 atas objek pajak yang berada disekitar (berdekatan) yang telah dikenakan PBB-P2
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Terlampir
3 Jangka Waktu Penyelesaian Terlampir
4 Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
5 Produk Pelayanan
  • SSPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
  • Formulir Pendaftaran
  • 6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengelolaan Pengaduan Kepada kepala sub bagian umum