No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan OPD, Kecamatan, Puskesmas dan Kepala Desa, Kabupaten Deli Serdang harus melengkapib syarat sbb :
  1. Identitas diri/ fotocopy ktp
  2. bSurat SK Terakhir Jabatan/SK Bupati Deli Serdang
  3. Surat rekomendasi Kepala Dinas/ Badan/ Camat/ Kepala Puskesmas
  4. Mengisi formulir pengajuan TTE personal
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Siapkan berkas Pendaftaran Tanda Tangan Elektronik(TTE)
  2. Lapor dengan petugas Tanda Tangan Elektronik(TTE)
  3. Petugas Tanda Tangan Elektronik(TTE) Memeriksa kelengkapan berkas Pendaftaran
  4. Petugas Tanda Tangan Elektronik(TTE) Membuat Email Pengguna dan Mendaftarkan Pegawai ke Portal BSRE
  5. Pegawai Menerima Email Tanda Tangan Elektronik
  6. Pegawai Melakukan Aktivasi melalui link yang telah dikirimkan pada Email Tanda Tangan Elektronik(TTE) dan mengisi data dengan benar
  7. Setelah Aktivasi berhasil, Pegawai membuat Passpharase melalui link yang dikirimkan pada Email Tanda Tangan Elektronik(TTE)
  8. Proses Pendaftaran baru Akun Tanda Tangan Elektronik(TTE) telah selesai
3 Jangka Waktu Penyelesaian 1 Hari
4 Biaya / Tarif Gratis tanpa dipungut biaya
5 Produk Pelayanan Penerbitan Sertifikat Elektronik
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Bidang Tiksan