No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Membuat surat permohonan kepada inspektorat Kabupaten Deli Serdang
  2. Menyiapkan data /kelengkapan perencanaan/pelaksanaan kegiatan yang akan diprobity audit
  3. Surat Tugas Inspektur
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Keterangan
  1. OPD membuat surat permohonan kepada inspektorat Kabupaten Deli Serdang;
  2. Surat diagendakan dan didisposisi ke irban melalui sekretaris dan bagian umum untuk ditindak lanjuti;
  3. Sekretaris meneruskan kepada Irban berikut surat Tugas Tim dan Undangan kepada OPD untuk dilakukan Probity Audit
  4. Probity audit dilaksanakan
  5. Menyusun rekomendasi
  6. Mengirim laporan Hasil probity audit kepada instansi/OPD terkait
3 Jangka Waktu Penyelesaian 12 (Dua Belas) hari kerja
4 Biaya / Tarif Gratis
5 Produk Pelayanan Rekomendasi Hasil Probity Audit
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Inspektorat Kabupaten Deli Serdang