No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan Persyaratan pembuatan KK Baru :
  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Surat keterangan pindah luar negeri bagi WNI yang datang dari luar Negara kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Persyaratan KK karena Perubahan data :
  1. KK Lama dan
  2. Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Persyaratan KK Hilang/Rusak :
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  2. KTP-el
Persyaratan KK Hilang/Rusak :
  1. KITAP
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  3. Surat perceraian pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Persyaratan KK karna Hilang/Rusak bagi orang asing:
  1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau kk yang rusak
  2. Kartu Izin Tinggal
  3. KTP-el
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan pengecekan data dan pengecekan buku register
  4. Petugas memberikan Dokumen Kependudukan yang akan dilegalisir
  5. Petugas memberikan Dokumen Kependududkan yang akan dilegalisir kepada Kasubbag Umum untuk ditandatangani
  6. Setelah ditandatangani, Petugas memberikan nomor dan tanggal kemudian distempel Dinas
  7. Petugas memberikan Dokumen Kependudukan yang telah dilegalisir kepada petugas pengambilan
  8. Pemohon mengambil Dokumen Kependudukan yang sudah dilegalisir di loket pengambilan
3 Jangka Waktu Penyelesaian 6 - 8 (enam-delapan) jam
4 Biaya / Tarif Gratis
5 Produk Pelayanan Kartu Keluarga
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengelolaan pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh Layanan Informasi dan Konsultasi Pengaduan di front office dan ruangan konsultasi
  2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:
    - Whatasapp = 085260638192
    - E-mail = dukcapil.deliserdangkab@gmail.com
    - Website = disdukcapil.deliserdangkab.go.id
    - Facebook = disdukcapil.deliserdang
    - Instagram = disdukcapil_deliserdang
    - Kotak pengaduan di Area Kantor