No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Laporan pengaduan dari masyarakat/LSM/Organisasi
  2. Disposisi Inspektur untuk dibentuk Tim
  3. Surat tugas Inspektur
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Keterangan
  1. Menelaah data laporan pengaduan dari masyarakat/LSM/Organisasi
  2. Konfirmasi ke OPD terkait;
  3. Apabila data valid dapat ditindak lanjuti untukdilakukan pemeriksaan
  4. Penerbitan Surat Tugas(SPT);
  5. MElakukan Pemanggilan /mendatangi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dalam bentuk BAP;
  6. Membuat konsep laporan hasil pemeriksaan/ naskah asli pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak yang dilakukan pemanggilan;
  7. Membuat laporan Hasil pemeriksaan yang ditandatangan inspektur.
  8. Mengirim laporan hasil pemeriksaan kepada pengadu/OPD terkait
3 Jangka Waktu Penyelesaian 5 (lima) hari kerja
4 Biaya / Tarif Gratis
5 Produk Pelayanan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Inspektorat Kabupaten Deli Serdang