No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Foto Copy Dokumen Kependudukan
  2. Berkas asli Dokumen Kependudukan terlampir
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan pengecekan data dan pengecekan buku register
  4. Petugas memberikan Dokumen Kependudukan yang akan dilegalisir
  5. Petugas memberikan Dokumen Kependududkan yang akan dilegalisir kepada Kasubbag Umum untuk ditandatangani
  6. Setelah ditandatangani, Petugas memberikan nomor dan tanggal kemudian distempel Dinas
  7. Petugas memberikan Dokumen Kependudukan yang telah dilegalisir kepada petugas pengambilan
  8. Pemohon mengambil Dokumen Kependudukan yang sudah dilegalisir di loket pengambilan
3 Jangka Waktu Penyelesaian 1 Jam
4 Biaya / Tarif Gratis
5 Produk Pelayanan Foto Copy Dokumen Kependudukan yang telah dilegalisir
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengelolaan pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh Layanan Informasi dan Konsultasi Pengaduan di front office dan ruangan konsultasi
  2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:
    - Whatasapp = 081370852000
    - E-mail = dukcapil.deliserdangkab@gmail.com
    - Website = disdukcapil.deliserdangkab.go.id
    - Facebook = disdukcapil.deliserdang
    - Instagram = disdukcapil_deliserdang
    - Kotak pengaduan di Area Kantor