No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan Aspirasi
  1. Surat-surat aspirasi masyarakat (bila tertulis)
  2. Menyampaikan Informasi atau masukan secara jelas dan sopan, baik secara langsung atau tertulis
  3. Mencantumkan identitas(nama , alamat, nomorkontak)
  4. Menyertakan data atau informasi pendukung (jika ada)
  5. Hasil Reser
  6. Persetujuan Pimpinan Dewan atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan
Pengaduan
  1. Surat-surat pengaduan masyarakat(bila tertulis)
  2. Menyampaikan informasi atau masukan secara kelas dan sopan, baik secara langsung atau tertulis
  3. Mencantumkan identitas(nama , alamat, nomorkontak)
  4. Menguraikan kronologi kejaddian, waktu, tempat, dan pihak yang terkait
  5. Melampirkan bukti-bukti pedukung
  6. Hasil Reser
  7. Persetujuan Pimpinan Dewan atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Keterangan
  1. Penyampaian Aspirasi dan pengaduan masyarakat
  2. Penyampaian dapat secara langsung melalui humas; tertulis melalui suarat; ataupun melalui media sosial(Email:humasdprddeliserdang#gmail.com; IG:humasdeliserdang; FB: DPRD Kabupaten Deli Serdang; Telepon:(061-7951704))
  3. Petugas menerima dan mencatat aspirasi/pengaduan dalam buku register atau sistem informasi yang tersedia
  4. Pelapor/pemberi aspirasi diberikan tanda terima (Jika diminta)
  5. Penyelesaian solusi melalui Raker; RDPU; RDP; Kunker; Advokasi dan Reses
  6. Laporan Hasil rapat dan reses
  7. Penyampaian masyarakat secara langsung; tertulis; ataupun media sosial
  8. Dokumentasi dan Arsip Aspirasi/Pengaduan
3 Jangka Waktu Penyelesaian Jangka waktu penyelesaian dihitung sejak aspirasi/pengaduan diterima dan dicatat lengkap;
  1. Pemberian Tanda Tarima/Nomor Registrasi: Maksimal 1 (satu) hari kerja
  2. Pemberian Informasi Awal/Disposisi; Maksimal 3 (tiga) hari kerja
  3. Penyampaian informasi Perkembangan: Sesuai dengan tahap tindak lanjut, minimal setiap 7 (tujuh) hari kerja atau sesuai kesepakatan dengan pelapor.
  4. Penyelesaian pengaduan/Aspirasi: Waktu penyelesaian bervariasi tergantung kompleksitas masalah, namun akan diupayakan secepat mungkin dan diinformasikan kepada pelapor. untuk pengaduan sederhanan, maksimal 14 (empat belas) hari kerja. Untuk pengaduan kompleks, dapat lebih lama dengan pemberitahuan kepada pelapor
4 Biaya / Tarif Tidak dikenakan biaya
5 Produk Pelayanan
  1. Loket penerimaan Aspirasi dan pengaduan yang mudah
  2. Ruang tunggu yang nyaman
  3. Formulir aspirasi/pengaduan (hanya fisik)
  4. SAluran komunikasi (Email dan Media Sosial)
  5. Komputer dan jaringan internet
  6. Buku register atau sistem informasi pengelolaan aspirasi/pengaduan
  7. Papan informasi mengenai prosedur dan standar pelayanan
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan ----