No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Mengisi formulir permohonan KIA
  2. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran anak
  3. Pas Foto anak berwarna ukuran 2X3 cm sebanyak 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang (satu) hari
  4. Foto copy KTP-El orang Tua
  5. Foto copy KK Orang Tua
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon layanan menyampaikan formulir permohonan dan berkas persyaratan ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas operator melakukan entry data kerekap percetakan KIA
  4. Dokumen kependudukan diverifikasi dan validasi oleh kadid/jafung/katim
  5. Operator mencetak ktp-el berdasarkan rekap data KIA
  6. KIA diserahkan ke petugas loket pengambilan
  7. Petugas loket pengambilan menyerahkan surat keterangan tempat tingggal kepada pemohon diloket pengambilan
3 Jangka Waktu Penyelesaian 3 Hari kerja
4 Biaya / Tarif Gratis
5 Produk Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengelolaan pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh Layanan Informasi dan Konsultasi Pengaduan di front office dan ruangan konsultasi
  2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:
    - Whatasapp = 085260638192
    - E-mail = dukcapil.deliserdangkab@gmail.com
    - Website = disdukcapil.deliserdangkab.go.id
    - Facebook = disdukcapil.deliserdang
    - Instagram = disdukcapil_deliserdang
    - Kotak pengaduan di Area Kantor