No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan Persyaratan Pindah ke Luar Negeri:
  1. Surat pengantar pindah dari RT/RW
  2. KK; dan
  3. KTP
  4. Disdukcapil menerbitkan Surat Keterangan pindah Luar Negeri
Persyaratan datang dari luar negeri untuk WNI dan Orang Asing :
  • Pendaftran bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap diindonesia harus memenuhi persyaratan:
    1. Dokumen Perjalanan Republik indonesia; dan
    2. Surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil Kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
  • Pendaftaran orang asing yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
    1. Dokumen Perjalanan; dan
    2. Kartu Izin tinggal terbatas
  • 2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon layanan menyampaikan formulir permohonan dan berkas persyaratan ke Loket Pendaftaran
    2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
    3. Petugas operator melakukan entry data sesuai berkas permohonan dan cetak draft dokumen kependudukan;
    4. Draft Dokumen kependudukan diverifikasi dan validasi oleh kadid/jafung/katim
    5. Penanda tanganan dokumen kependudukan oleh Kepala dinas secara Elektronik (TTE)
    6. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah ditandatangani elektronik oleh kepala dinas;
    7. Dokumen diserahkan kepetugas loket pengambilan
    8. Petugas loket pengambilan menyerahkan dokumen kependudukan kepada pemohon loket pengambilan
    3 Jangka Waktu Penyelesaian 3 Hari kerja
    4 Biaya / Tarif Gratis
    5 Produk Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)
    6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengelolaan pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh Layanan Informasi dan Konsultasi Pengaduan di front office dan ruangan konsultasi
    2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:
      - Whatasapp = 085260638192
      - E-mail = dukcapil.deliserdangkab@gmail.com
      - Website = disdukcapil.deliserdangkab.go.id
      - Facebook = disdukcapil.deliserdang
      - Instagram = disdukcapil_deliserdang
      - Kotak pengaduan di Area Kantor