No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. persyaratan administrasi bagi pasien umum berupa: Fotokopi KK/KTP
  2. Persyaratan administrasi bagi pasien BPJS berupa:
    • Fotokopi KTP/KK
    • Fotokopi kartu BPJS/li>
    • Surat rujukan dari faskes 1 yang mmasih aktif berlaku
    • SEP Rawat Jalan
  3. Persyaratan administrasi bagi pasien Jasaraharja berupa:
    • Fotokopi KTP/KK
    • Surat jaminan dari Jasaraharja
    • Surat Laporan Polisi
  4. Persyaratan administrasi bagi pasien BPJS TK berupa::
    • Fotokopi KTP/KK
    • Fotokopi Kartu peserta BPJS TK
    • Surat jaminan dari BPJS TK
    • Formulis kecelakaan kerja tahap 1 (Form 3 PAK 1)
  5. Persyaratan administrasi bagi pasien Asuransi berupa:
    • kartu keanggotaan asuransi
    • Rujukan dari klinik keluarga
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Pasien / keluarga datang melakukan pendaftaran di customer service rekam medis (CSRM) rawat jalan dan elengkapi berkas syarat pendaftaran
  • Khusus pasien umum selanjutnya melakukan pembayaran biaya pendaftaran ke kasir rawat jalan
  • Pasien datang ke klinik spesialis obgyn dan menunggu susuai nomor antrian
  • Pasien diperiksa oleh dokter spesialis obgyn diruang pemerikasaan
  • Jika pasien dianjurkan untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan medis, maka:
    1. Pasien Umum : diarahkan kembali ke kasir rawat jalan untuk membayar biaya pemeriksaan penunjang atau tindakan, kemudian pasien diarahkan keruang pemerikasaan atau tindakan
    2. Pasien BPJS : langsung menuju ruang pemeriksaan atau tindakan
    3. Pasien Jasaraharja / BPJSTK / Asuransi: konfiramsi ke PIC Jasaraharja / BPJSTK / Asuransi terkait pemeriksaan penunjan dan tindakan yan akan dilakukan. Jika sudah disetujui maka pasien akan diarahakan keruang pemeriksaan atau tindakan
  • Setelah selesai tindakan pemeriksaan penunjang atau tindakan obat sesuai indikasi.:
    1. Pasien umum : obat dapat dibeli diinstalasi parmasi sentral atau diapotik luar rumah sakit.
    2. Pasien BPJS / BPJSTK / Jasaraharja / Asuransi : obat diambil ke instalasi farmasi sentral
  • Pasien yang sudah selesai menerima pelayanan selanjutnya:
    1. Diperbolehkan pulang berobat jalan (PBJ) dan diberikan informasi mengenai jadwal kontrol kembali (Jika diperlukan)
    2. Rujuk internal ke poli lain di RSUD DRS. H. Amri Tambunan
    3. Rujuk eksternal ke fasilitas pelayanan lain di luar RSUD DRS. H. Amri Tambunan. Pasien akan diberikan surat rujukan (khusus pasien BPJS, pasien mencetak SEP ke loket pendaftaran)
    4. Rawat inap. Perawat pendamping poli mendaftarkan ruangan sesuai kelas rawat inap ke bagian CSRM
  • 3 Jangka Waktu Pelayanan Kurang dari 60 menit dan menyesuaikan dengan kondisi pasien, hasil pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan
    4 Biaya / Tarif Mengacu pada peraturan bupati Deli Serdang Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah RSUD DRS. H. Amri Tambunan yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
    5 Produk Pelayanan
    1. Konsultasi dokter Spesialis obgyn
    2. Pemeriksaan dan tindakan Medis
    3. Resep
    4. Rujukan internal dan eksternal rumah sakit
    6 Aduan, Saran, dan Masukan
    Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Secara langsung: Unit terkait, PIRS, Supervisor
    2. Email : rsuddrs.hat@gmail.com
    3. Telp : (061)7952068 / 08116591949
    4. WA : 081265100083
    5. Website : rsudhat.deliserdangkab.go.id
    6. Kotak saran
    7. SP4N LAPOR