No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Persyaratan Administrasi : Fotokopi KK/KTP
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Pasien/keluarga datang melakukan pendaftaran di customer service rekam medis (CSRM) rawat jalan dan melengkapi berkas syarat pendaftaran
  • Pasien melakukan pembayaran biaya pendaftaran
  • Pasien datang ke klinik KtPA dan menunggu sesuai namor antrian
  • Pasien di Periksa oleh psikologi di ruang pemeriksaan
  • Bagi pasien yang dianjurkan memperoleh pemeriksaan penunjang diarahkan kembali ke kasir rawat jalan untuk membayar biaya pemeriksaan, kemudian pasien memperoleh pemeriksaan penunjang
  • PAsien yang sudah selesai menerima pelayanan selanjutnya:
    1. Diperbolehkan pulang berobat jalan (PBJ) dan diberikan informasi mengenai jadwal kontrol kembali (jika diperlukan)
    2. Rujuk internal kefasilitas pelayanan lain di RSUD DRS. H. Amri Tambunan. Pasien akan diberikan surat rujukan (khusus pasien BPJS, pasien mencetak SEP ke loket pendaftaran)
    3. Rawat inap. Perawat pendamping poli mendaftarkan ruangan sesuai kelas rawat inap ke bagian CSRM
    4. Rujukan internal dan eksternal rumah sakit
  • 3 Jangka Waktu Pelayanan Kurang dari 60 menit dan menyesuaikan dengan kondisi pasien, hasil pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan
    4 Biaya / Tarif Mengacu pada peraturan bupati Deli Serdang Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah RSUD DRS. H. Amri Tambunan yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
    5 Produk Pelayanan
    1. Konsultasi psikolog
    2. Rujukan internal dan eksternal rumah sakit
    6 Aduan, Saran, dan Masukan
    Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Secara langsung: Unit terkait, PIRS, Supervisor
    2. Email : rsuddrs.hat@gmail.com
    3. Telp : (061)7952068 / 08116591949
    4. WA : 081265100083
    5. Website : rsudhat.deliserdangkab.go.id
    6. Kotak saran
    7. SP4N LAPOR