No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Deli Serdang
  2. SUrat Keterangan dari Kampus/Universitas/Instansi (Fotocopy)
  3. Fotocopy identitas peneliti/mahasiswa (KTP,SIM atau Kartu Tanda Mahasiswa) 2 Lembar
  4. Pas Photo Uk. 3X4 2 Lembar
  5. Form boi data yang telah diisi oleh peneliti/mahasiswa
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Keterangan
  1. Menyampaikan Surat Permohonan Izin (Peneliti)
  2. Menerima dan memeriksa berkas Izin (Staf)
  3. Memeriksa kelengkapan berkas persyaratan Izin (Staft)
  4. Membuat surat rekomendasoi Izin penelitian (Staf)
  5. Memeriksa dan memaraf Izin penelitian dan meminta peneliti mempresentasekan rencana penelitian (apabila dibutuhkan) (Jafung,Kabid, Sekretaris)
  6. Menanda tangani Izin Penelitian
  7. Menomori Izin penelitian (Subbag Umum)
  8. Menandatangani MoU dan Menerima Surat rekomendasi Izin Penelitian (Peneliti)<>
3 Jangka Waktu Penyelesaian 1 hari kerja
4 Biaya / Tarif Gratis
5 Produk Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Penelitian
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Kotak Saran
  2. Surat Pengaduan : Jalan Karya Dharma Nomor 2 Lubuk Pakam
  3. Telp : 061.7951422
  4. Email : bidanglitbangkabdeliserdang@gmail.com