No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Penduduk Deli Serdang yang masih hidup dan diketahui keberadaanya dibuktikan dengan kartu keluarga dan rekomendasi dari Desa
  2. Dinyatakan miskin/tidak mampu lewat hasil verifikasi kelayakan
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang
  • Memeriksa data kependudukan antara lain Nik online, PBI maupun DTKS. Jika data memenuhi kriteria meka akan diteruskan ke back office untuk dilakukan verifikasi
  • Meneruskan kepada fasilitator untuk dilakukan verifikasi
  • Melakukan Verifikasi dan melaporkan hasil Verifikasi kepada Back Office
  • Merancang Surat rekomendasi dan meneruskan kepada kabid pemsos
  • Memeriksa dan memparaf surat kemudian di teruskan kesekretaris
  • Memeriksa dan Memparaf surat kemudian di teruskan ke Kepala Dinas Sosial
  • Menandatangani Surat rekomendasi
  • Selesai
  • 3 Jangka Waktu Penyelesaian 24 Jam
    4 Biaya / Tarif Gratis (Tanpa dipungut biaya)
    5 Produk Pelayanan Informasi yang diberikan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tulisan terpisahkan, antara lain :
  • Produk-produk peraturan atau kebijakan lain.
  • Informasi lain yan berkaitan denan bidang yang diperlukan
  • 6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara online melalui :
  • WhatsApp : 0819-1100-2200
  • Facebook : Dinas Sosial Kab. DeliSerdang
  • WhatsApp : 0819-1100-2200
  • SP4N LAPOR