No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Foto copy Paspor
  2. Foto copy KITAS
  3. Sponsor
  4. Pas foto warna 3x4 = 3 lembar
  5. Surat keterangan Jalan dari Pihak Kepolisian
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon layanan menyampaikan formulir permohonan dan berkas persyaratan ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas operator melakukan entry data dan mencetak dan surat keterangan tempat tinggal
  4. draft surat keterangan tempat tingal di verifikasi dan validasi oleh Kasi/Kabid
  5. Penendatanganan surat keterangan tempat tinggal yang telah di tandatangani elektronik okeh kepala Dinas
  6. Dokumen diserahkan kepetugas loket pengambilan
  7. Petugas loket pengambilan menyerahkan surat keterangan tempat tingggal kepada pemohon diloket pengambilan
3 Jangka Waktu Penyelesaian 3 Hari kerja
4 Biaya / Tarif Gratis
5 Produk Pelayanan Surat Kerterangan
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengelolaan pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh Layanan Informasi dan Konsultasi Pengaduan di front office dan ruangan konsultasi
  2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:
    - Whatasapp = 085260638192
    - E-mail = dukcapil.deliserdangkab@gmail.com
    - Website = disdukcapil.deliserdangkab.go.id
    - Facebook = disdukcapil.deliserdang
    - Instagram = disdukcapil_deliserdang
    - Kotak pengaduan di Area Kantor