No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Koordinat lokasi (Polygon)
  2. Kebutuhan Luas Lahan
  3. Informasi Penguasaan Tanah
  4. Informasi Jenis Usaha/Kegiatan (KBLI)
  5. Rencana Jumlah Lantai Bangunan (JLB
  6. Rencana Luas Lantai Bangunan (LLB)
  7. Rencana Teknis Bangunan (RTB) dan/atau Rencana Induk Kawasan
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Prosedur
  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan PKKPR melalui Sistem OSS RBA
  2. Pemeriksaan dan kelengkapan kualitas oleh Bidang Penataan Ruang
  3. Jika Berkas sudah lengkap, SPS akan terbit dengan masa berlaku 7x24 jam
  4. Setelah SPS dibayarkan, maka akan masuk notifikasi ke Kantor Pertanahan setempat, Pelaku Usaha diarahkan ke Kantor Pertanahan
  5. Kantor Pertanahan akan melakukan survey lapangan untuk mendapatkan pertimbangan teknis dan dikirimkan ke sistem sebagai bahan pertimbangan
  6. Permohonan dikaji oleh Bidang Penataan Ruang
  7. Melkukan Rapat Forum Penataan Ruang untuk mendapatkan rekomendasi FPR
  8. KKPR di TTD Kepala Daerah
  9. KKPR diunggah ke OSS untuk diterbitkan versi Digital
  10. Pelaku Usaha mengunduh PKKPR melaluui akun OSS.
3 Jangka Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja atau sudah melengkapi persyaratan.
4 Biaya / Tarif Biaya Penerbitan PKKPR akan diakumulasikan oleh sistem OSS
5 Produk Pelayanan Pelayanan Validasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Aduan, sarana dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
  1. Datang langsung (ke kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang beralamat di Jln. Tengku Raja Muda No. 40 Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang)
  2. Surat (ditujukan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang)
  3. Pos-el: citarudeliserdang@gmail.com
  4. Call Center : 0811-6233-221