No
Komponen Standar Pelayanan
Keterangan
1.
Persyaratan pelayanan
1. Kartu Keluarga Asli
2. Surat Permohonan Pindah
2.  Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon layanan menyampaikan formulir permohonan dan persyaratan ke loket pendaftaran
2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon
3. Petugas operator melakukan entry data dan mengecek draft surat pindah atau SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)
4. Draft Surat Pindah atau SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) diverifikasi dan validasi oleh Kabid/Jabfung/Katim
5. Penandatanganan Surat Pindah atau SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) oleh Kepala Dinas Secara Elektronik (TTE)
6. Operator mencetak Surat Pindah atau SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DInas
7. Dokumen Surat Pindah atau SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) diserahkan ke petugas loket pengambilan
8. Pemohon mengambil Surat Pindah atau SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)
3. Jangka Waktu Penyelesaian 2 (Dua ) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk Pelayanan Surat Pindah atau SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
6.  Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengelolaan pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh Layanan Informasi dan Konsultasi Pengaduan di front office dan ruangan konsultasi
2. Pengaduan secara tidak lansung melalui:
     - Whatsapp = 085260638192
     - E-mail = dukcapil.deliserdang@gmail.com
     - Website = www.disdukcapil.deliserdangkab.go.id
     - Facebook = disdukcapil.deliserdang
     - Instagran = dukcapil_deliserdang
     - Kotak pengaduan di Area Kantor