No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Penduduk Deli Serdang yang masih hiudp dan diketahui keberadaanya dibuktikan dengan kartu keluarga dan rekomendasi dari desa
  2. Termasuk Keluarga Miskin/Tidak mampu atau sesuai dengan kriteria PBI di Deli Serdang
  3. Tidak memiliki BPJS Mandiri Menunggak didalam 1 Kartu Keluarga
  4. Memiliki surat rujukan dari Puskesmas
  5. Dirujuk ke RS yang memiliki PKS dengan Kabupaten Deli Serdang
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang
  • Memeriksa data kependudukan antara lain Nik online, PBI maupun DTKS. Jika data memenuhi kriteria meka akan diteruskan ke back office untuk dilakukan verifikasi
  • Meneruskan kepada fasilitator untuk dilakukan verifikasi
  • Merancang surat rekomendasi dan meneruskan kepada kabid pemsos
  • Memeriksa dan memparaf surat kemudian diteruskan kesekretaris
  • Memeriksa dan memparaf surat kemudian di teruskan kepada Kepala Dinas Sosial
  • Menandatangani Surat Rekomendasi
  • Selesai
  • 3 Jangka Waktu Penyelesaian 1 X 24 Jam
    4 Biaya / Tarif Gratis (Tanpa dipungut biaya)
    5 Produk Pelayanan Informasi yang diberikan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tulisan terpisahkan, antara lain :
  • Produk-produk peraturan atau kebijakan lain.
  • Informasi lain yan berkaitan denan bidang yang diperlukan
  • 6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara online melalui :
  • WhatsApp : 0819-1100-2200
  • Facebook : Dinas Sosial Kab. DeliSerdang
  • WhatsApp : 0819-1100-2200
  • SP4N LAPOR