No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Penduduk Deli Serdang yang masih hidup dan diketahui keberadaanya dibuktikan dengan kartu keluarga
  2. Terdampak Bencana
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Laporan dari pihak kecamatan ke dinas sosial Kab. Deli Serdang
  • Meneruskan Surat Untuk di disposisi oleh Kepala Dinas
  • Mendisposisi Surat masuk untuk ditindak lanjuti(assesment)
  • Melaporkan tentang hasil assesment ke Kepala Dinas
  • Menyetujui laporan Hasil assesment/li>
  • Memeriksa dan memparaf surat kemudian di teruskan kepada Kepala Dinas Sosial
  • Jikas disetujui menyiapkan bantuan untuk disalurkan
  • Selesai
  • 3 Jangka Waktu Penyelesaian 2 X 24 Jam
    4 Biaya / Tarif Gratis (Tanpa dipungut biaya)
    5 Produk Pelayanan Informasi yang diberikan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tulisan terpisahkan, antara lain :
  • Produk-produk peraturan atau kebijakan lain.
  • Informasi lain yang berkaitan dengan bidang yang diperlukan
  • 6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara online melalui :
  • WhatsApp : 0819-1100-2200
  • Facebook : Dinas Sosial Kab. DeliSerdang
  • SP4N LAPOR