No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  • KTP
  • KRK (Keterangan Rencana Kabupaten)
  • Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung)
  • Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (KKPR)
  • Dokumen Lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL,SIPPL) atau izin lokasi
  • PBG disertai bukti bayar
  • Data penyedia jasa perencana Konstruksi
  • Sertifikat Tanah
  • Izin Pemanfaatan
  • Gambar situasi, Rencana Tapak, Denah, Detail bangunan gedung
  • 2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Keterangan
    1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dan melengkapi dokumen teknis dalam Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi melalui Aplikasi SIMBG
    2. Operator Memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Laik Fungsi
    3. Pengawas menugaskan TPA/TPT untuk melakukan konsultasi
    4. TPA/TPT melakukan konsultasi terhadap dokumen teknis
    5. Penilaian dan perbaikan hasil konsultasi
    6. Penghitungan retribusi dan penerbitan pemenuhan standar Teknis
    3 Jangka Waktu Penyelesaian 7 hari kerja (NB.Persyaratan Lengkap)
    4 Biaya / Tarif Gratis
    5 Produk Pelayanan Pelayan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
    6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Aduan, sarana dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
    1. Datang langsung (ke kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang beralamat di Jln. Tengku Raja Muda No. 40 Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang)
    2. Surat (ditujukan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang)
    3. Pos-el: citarudeliserdang@gmail.com
    4. Call Center : 0811-6233-221