No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan Persyaratan Pindah ke Luar Negeri:
  1. Mengisi formulir Permohonan akta kelahiran
  2. Fotocopy surat ket.Lahir dari Dokter/Bidan
  3. fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan bagi non muslim
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Foto Cpoy KTP Orang Tua/Pelapor
  6. Foto Cpoy Paspor/kitap/ Kitas bagi Warga Negara Asing
  7. Bagi Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian
Persyaratan datang dari luar negeri untuk WNI dan Orang Asing :
  • Pendaftran bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap diindonesia harus memenuhi persyaratan:
    1. Dokumen Perjalanan Republik indonesia; dan
    2. Surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil Kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
  • Pendaftaran orang asing yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
    1. Dokumen Perjalanan; dan
    2. Kartu Izin tinggal terbatas
  • 2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon mengisi Formulir F.2.01 dan menyampaikan berkas pesyaratan ke loket pendaftaran
    2. Petugas loket menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
    3. Petugas operator melakukan entry data sesuai berkas permohonan dan cetak draft Akta kelahiran;
    4. Draft Dokumen kelahiran diverifikasi dan validasi oleh kadid/jafung/katim
    5. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala dinas secara Elektronik (TTE)
    6. Operator mencetak Akta Kelahiran yang telah ditandatangani
    7. Dokumen yang diserahkan kelapangan loket pengambilan
    8. Petugas loket pengambilan menyerahkan dokumen kependudukan kepada pemohon loket pengambilan
    3 Jangka Waktu Penyelesaian 1 - 2 (Satu sampai dua) Hari kerja
    4 Biaya / Tarif Gratis
    5 Produk Pelayanan Akta Kelahiran
    6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengelolaan pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh Layanan Informasi dan Konsultasi Pengaduan di front office dan ruangan konsultasi
    2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:
      - Whatasapp = 085260638192
      - E-mail = dukcapil.deliserdangkab@gmail.com
      - Website = disdukcapil.deliserdangkab.go.id
      - Facebook = disdukcapil.deliserdang
      - Instagram = disdukcapil_deliserdang
      - Kotak pengaduan di Area Kantor