No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Membuat Permohonan Peminjaman Toilet Portabel
  2. Jenis Kegitan
  3. KTP Pemohon
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Prosedur
  1. Pemohon membuat surat permohonan peminjaman toilet portabel ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
  2. Petugas Melakukan Survei Lokasi
  3. Petugas menyediakan toilet Portabel di lokasi
  4. Pemohon membayar biaya retribusi
3 Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari
4 Biaya / Tarif
  • Toilet portabel jenis kloset jongkok dalam wilayah kabupaten Rp. 300.000,-/Unit/ Hari
  • Toilet portabel jenis kloset jongkok luar wilayah kabupaten Rp. 400.000,-/Unit/ Hari
  • Toilet portabel jenis kloset duduk dalam wilayah kabupaten Rp. 400.000,-/Unit/ Hari
  • Toilet portabel jenis kloset duduk luar wilayah kabupaten Rp. 500.000,-/Unit/ Hari
  • Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi
    5 Produk Pelayanan Peminjaman Toilet Portabel
    6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Aduan, sarana dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
    1. Datang langsung (ke kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang beralamat di Jln. Tengku Raja Muda No. 40 Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang)
    2. Surat (ditujukan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang)
    3. Pos-el: citarudeliserdang@gmail.com
    4. Call Center : 0811-6233-221