No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Persyaratan Administrasi bagi pasien umum berupa : Fotokopi KK/KTP
  2. Persyaratan Administrasi bagi pasien BPJS berupa:
    1. Fotokopi KTP/KK
    2. Fotokopi Kartu BPJS
    3. Surat rujukan dari faskes 1 yang masih aktif berlaku
    4. SEP Rawat Jalan
  3. Persyaratan administrasi bagi pasien Jasaraharja berupa:
    1. Fotokopi KTP/KK
    2. Fotokopi Kartu Kartu Peserta BPJS TKa
    3. Surat Jaminan dari BPJS TK
    4. Fotokopi absensi
    5. Formulir kecelakaan kerja tahap I (form 3 KK 1) atau formulir penyakit akibat kerja tahap 1 (Form 3 PAK 1)
  4. Persyaratan administrasi bagi pasien Asuransi berupa:
    1. Kartu keanggotaan asuransi
    2. Rujukan dari klinik keluarga
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Pasien/keluarga datang melakukan pendaftaran di customer service rekam medis (CSRM) rawat jalan dan melengkapi berkas syarat pendaftaran
  • Khusus pasien umum selanjutnya melakukan pembayaran biaya pendaftaran ke kasir rawat jalan
  • Pasien datang ke klinik spesialis neurologi dan menunggu sesuai nomor antrian
  • Pasien diperoleh oleh doktor spesialis paru diruang pemeriksaan
  • Jika pasien dianjurkan untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan medis, maka:
    1. Pasien Umum: diarahkan kembali kekasir rawat jalan untuk membayar biaya pemeriksaan penunjang atau tindakan, kemudian pasien diarahkan ke ruang pemeriksaan atau tindakan.
    2. Pasien BPJS : langsung menuju ruang pemeriksaan atau Tindakan
    3. Pasien Jasaraharja / BPJSTK / Asuransi : konfirmasi ke PIC Jasaraharja / BPJSTK / Asuransi terkait pemeriksaan penunjang dan tindakan yang akan dilakukan. Jika sudah disetujui maka pasien diarahkan keruang pemeriksaan atau tindakan
  • Setelah selesai pemeriksaan penunjang atau tindakan, pasien diberikan obat sesuai indikasi:
    1. Pasien umum: obat dapat dibeli di instalasi farmasi sentral atau di apotik luar rumah sakit
    2. Pasien Jasaraharja / BPJSTK / Asuransi : obat diambil ke instalasi farmasi sentral
  • Pasien yang sudah selesai menerima pelayanan selanjutnya:
    1. Diperbolehkan pulang berobat jalan (PBJ) dan diberikan informasi mengenai jadwal kontrol kembali
    2. rujuk internal ke poli lain di RSUD Drs. H. Amri. Tambunan
    3. Rujuk eksternal kefasilitas pelayanan lain diluar RSUD Drs. H. Amri. Tambunan. Pasien akan diberikan surat rujukan (khusus pasien BPJS, pasien mencetak SEP ke loket pendaftaran)
    4. Rawat inap. Perawat pendamping poli mendaftarkan ruangan sesuai kelas rawat inap ke bagian CSRM
  • 3 Jangka Waktu Pelayanan Kurang dari 60 menit dan menyesuaikan dengan kondisi pasien, hasil pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan
    4 Biaya / Tarif Mengacu pada peraturan bupati Deli Serdang Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah RSUD DRS. H. Amri Tambunan yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
    5 Produk Pelayanan
    1. Konsultasi dokter spesialis paru
    2. Pemeriksaan dan tindakan medis
    3. Resep
    4. Rujuk internal dan eksternal rumah sakit
    6 Aduan, Saran, dan Masukan
    Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Secara langsung: Unit terkait, PIRS, Supervisor
    2. Email : rsuddrs.hat@gmail.com
    3. Telp : (061)7952068 / 08116591949
    4. WA : 081265100083
    5. Website : rsudhat.deliserdangkab.go.id
    6. Kotak saran
    7. SP4N LAPOR