No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan OPD Kabupaten Deli Serdang ataupun warga masyarakat terkait adanya penyampaian informasi harus melengkapi syarat sbb :
  1. Identitas Diri/ Fotocopy KTP
  2. Badan ubli anggran dasar yang disahkan kemenkumham
  3. Kelompok orang surat kuasa dan fotocopy KTP
  4. Badan public surat keputusan dan fotocopy KTP
  5. Website PPID
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Ajukan Permohonan Informasi melalui Surat, Datang Langsung Email ke PPID Lembaga.
  2. Persyaratan Permohonan Dokumen Informasi Publik
    - Pribadi Fotocopy KTP
    - Badan Hukum Anggaran Dasar yang disahkan KEMENHUMKAM
    - Kelompok Orang Surat Kuasa dan Fotocopy KTP
    - Badan Publik Surat Keptusan dan Fotocopy KTP
  3. Dokumen Permohonan tidak lengkap
    - Klarifikasi
    - Pemberian tanda bukti
    - Permohonan melengkapi berkas
  4. Dokumen permohonan lengkap
    - Pemberian tanda bukti
    - Mencatat dalam buku register (Diberikan 10 hari bekerja dan apabila waktu untuk pemberian dokumen belum menaggapi dan mohon ditambah 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis).
  5. Apabila tidak memeberikan tanggapan pemohon ajukan keberatan ke atasan PPID.
3 Jangka Waktu Penyelesaian 10-17 hari
4 Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya
5 Produk Pelayanan Pelayanan Permohonan Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. SP4N Lapor di website : www.lapor.go.id
  2. Secara langsung pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Deli Serdang