Standart Pelayanan Pendaftaran dan Admisi

No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Pasien Rawat Jalan:
    • KTP/KK
    • Kartu JKN/Kartu Jaminan Asuransi lainnya
    • Surat rujukan (jika pasien rujukan)
  2. Pasien IGD/Rawat Inap:
    • KTP/KK
    • Kartu JKN/Kartu jaminan asuransi lainnya
    • Pernyataan pelayanan rawatan
    • Surat kiriman rawat (bagi pasien anjuran rawat dari klinik Spesialis)
    • Surat Eligibilitas Pasien (Peserta JKN)
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
1. RAWAT JALAN
A. Daftar Secara Manual
  1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian pendaftaran.
  2. Pasien melakukan cek kelengkapan berkas administrasi pendaftaran di bagian admisi.
  3. Pasien menunggu antrian.
  4. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian.
  5. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses.
  6. Petugas menyerahkan SEP rawat jalan (Pasien BPJS).
  7. Pasien membayar mobilisasi rawat jalan di kasir (Pasien Umum).
  8. Pasien menunggu di Poliklinik yang dituju.
  9. Pendaftaran untuk lansia dan disabilitas dilakukan di loket khusus disabilitas.
B. Daftar Secara Online (via WhatsApp: 0811-6591-949)
  1. Pasien/keluarga mendaftar satu hari sebelum kunjungan (pukul 14.00 – 20.00 WIB).
  2. Hari janji poliklinik: Pasien BPJS melakukan registrasi ulang di loket.
  3. Hari janji poliklinik: Pasien Umum membayar mobilisasi rawat jalan di kasir.
  4. Pasien menunggu di Poliklinik yang dituju.
2. IGD / RAWAT INAP
  1. Pasien/keluarga mendaftar di tempat pendaftaran.
  2. Menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran.
  3. Petugas menyerahkan SEP rawat jalan (IGD) / SEP rawat inap bagi pasien JKN.
  4. Pasien mendaftar ke bagian rawat inap dengan surat kiriman rawat (pasien rujukan).
  5. Petugas menyiapkan rekam medis dan mencetak gelang pasien.
  6. Petugas melakukan admisi.
  7. Pasien/keluarga menandatangani general consent.
  8. Petugas menjelaskan tata tertib RS dan memberikan Kartu Penunggu Pasien Rawat Inap.
  9. Berkas rekam medis dan gelang pasien diserahkan ke petugas IGD.
3 Jangka Waktu Pelayanan
  1. Waktu Pelayanan 10-15 menit
  2. Pendaftaran rawat jalan Poli Pagi Senin s/d Kamis : Jam 08.00 Wib s/d 13.00 Wib Jum’at : Jam 08.00 Wib s/d 11.00 wib Sabtu jam 08.00 wib s/d 13.00 wib
  3. Pendaftaran Rawat Jalan Poli Sore Senin s/d Sabtu : Jam 14.00 Wib s/d 16.00 Wib
  4. Pendaftaran IGD dan Rawat Inap dibuka 24 jam
  5. Pendaftaran Via WA Pada Jam 14.00 Wib s/d 20.00 Wib.
4 Biaya / Tarif
  1. Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Deli Serdang No. 35 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
5 Produk Pelayanan Pelayanan Pendaftaran dan Admisi
6 Aduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Secara langsung: Unit terkait, PIRS, Supervisor
  2. Email : rsuddrs.hat@gmail.com
  3. Telp : (061)7952068 / 08116591949
  4. WA : 081265100083
  5. Website : rsudhat.deliserdangkab.go.id
  6. Kotak saran
  7. SP4N LAPOR