No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Program kerja Pemeriksaan Tahunan
  2. Laporan hasil Pemeriksaan (LHP)
  3. Surat Tugas Inspektur
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Keterangan
  1. Menginventraris temuan dan rekomendasi dari laporan Hasil pemerikasaan yang belum ditindak lanjuti;
  2. penmerbitas Surat Tugas Tim;
  3. Tim melakukan monitoring dan tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada SKPD/Audite
  4. SKPD/Audite mengantarkan tindak lanjut hasil pemeriksaan ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang
  5. TIM membiuat laporan Hasil Monitoring yang kemudian ditandatangani oleh Inspektur;
  6. Laporan Hasil Monitoring diserahkan kepada bagian Evaluasi dan pelaporan
  7. Sub Bagian Evaluasi dan pelaporan menginventalisir kembali hasil monitoring
3 Jangka Waktu Penyelesaian 7 hari kerja
4 Biaya / Tarif Gratis
5 Produk Pelayanan laporan Hasil Monitoring
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Inspektorat Kabupaten Deli Serdang