DPRD Deli Serdang Setujui R-APBD 2025

Diskominfostan, Rabu 18 September 2024

DELI SERDANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (R-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2025.

Persetujuan itu diberikan pada rapat paripurna DPRD Deli Serdang yang dipimpin Wakil Ketua, H Nusantara Tarigan Silangit SE MM bersama Ketua, Zakky Shahri SH dan Wakil Ketua, Amit Damanik serta T Ahmad tala’a, Rabu (18/9/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM dalam pidatonya mengatakan, persetujuan atas R-APBD Deli Serdang TA 2025 tersebut menjadi bukti kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif.

"Kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif ini merupakan cerminan dari komitmen dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Deli Serdang," ungkap Pj Bupati.

Penyusunan APBD TA 2025, sebut Pj Bupati, telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025-2026, serta prioritas pembangunan daerah melalui kegiatan-kegiatan strategis yang mendukung pencapaian visi-misi Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu juga telah mempertimbangkan berbagai aspek penting pembangunan, termasuk potensi sumber daya daerah, aspirasi masyarakat, pokok-pokok pikiran DPRD serta perkembangan dan tantangan yang dihadapi.

Beberapa hal yang telah disepakati pada R-APBD Deli Serdang TA 2025, yaitu pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp4.804.372.365.278, terdiri dari komponen pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. 

Belanja daerah sebesar Rp4.831.372.365.278, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja Transfer. 

Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp45 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp18 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp27 miliar akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp27 miliar, sehingga sisa lebih anggaran berkenaan sama dengan nol.

Pj Bupati menekankan, implementasi APBD memerlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengharapkan dukungan dan kerjasama legislatif dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran agar tercapai hasil optimal dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat. 

Dengan disetujuinya R-APBD 2025 tersebut, maka Pemkab Deli Serdang telah memiliki pedoman dan acuan dalam merealisasikan berbagai program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Pedoman dan acuan tersebut sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menjawab sebagian besar tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan berkembang.

"Mari lanjutkan kerja keras dalam membangun Kabupaten Deli Serdang menjadi daerah yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih maju," ajak Pj Bupati.

Setelah paripurna persetujuan R-APBD 2025 selesai, dilanjutkan dengan rapat paripurna lainnya, yakni Pengambilan Keputusan atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Deli dan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Daerah, serta Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Deli Serdang Tentang Corporate Social Responsibility (CSR) Dan Penanggulangan HIV/AIDS.