Gambar Tengah

PENDAFTARAN CALON PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

KABUPATEN DELI SERDANG

Berpedoman pada panduan teknis peneyelenggaraan Pembentukan Pasuka Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasil Nomo 1 Tahun 2025 tanggal 15 Januari tentang Pembentukan Pasuka Pengibar Bendera Pusaka, Peemrintah Kabupaten Deli Serdang mengumumkan Pendaftraran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 sebagai berikut :

WAKTU

Pendaftaran Calon Paskibraka Kabupaten Deli Serdang
dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender
terhitung 07 s.d 20 Maret 2025.

PERSYARATAN

Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Paskibraka sebagai berikut :

1 Warga Negara Indonesia
2 Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada 17 Agustus 2025
3 Memperoleh izin tertulis dari Kepala Sekolah
4 Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali
5 Bersedia mematuhi persyaratan Program Paskibraka
6 Nilai akademik minimal berkategori baik