Berpedoman pada panduan teknis peneyelenggaraan Pembentukan Pasuka Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasil Nomo 1 Tahun 2025 tanggal 15 Januari tentang Pembentukan Pasuka Pengibar Bendera Pusaka, Peemrintah Kabupaten Deli Serdang mengumumkan Pendaftraran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 sebagai berikut :
WAKTU
Pendaftaran Calon Paskibraka Kabupaten Deli Serdang dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung 07 s.d 20 Maret 2025. |
PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Paskibraka sebagai berikut :
1 | Warga Negara Indonesia | |
---|---|---|
2 | Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada 17 Agustus 2025 | |
3 | Memperoleh izin tertulis dari Kepala Sekolah | |
4 | Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali | |
5 | Bersedia mematuhi persyaratan Program Paskibraka | |
6 | Nilai akademik minimal berkategori baik |