Deli Serdang
Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menerima Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Aula Cendana, LantaI II, Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (28/6/2022).
Dalam pertemuan itu dibahas tentang plasma perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penyampaiannya, Wabup menjelaskan Kabupaten Deli Serdang secara administratif mengelilingi Kota Medan, ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Deli Serdang memiliki luas wilayah 249.772 hektare atau 2.497,72 kilometer persegi, terdiri dari 22 kecamatan, 380 desa dan 14 kelurahan, dengan jumlah penduduk sekitar dua juta jiwa.
Kabupaten Deli Serdang memiliki berbagai sumber daya alam, salah satunya adalah perkebunan kelapa sawit yang terdiri dari sawit rakyat, perkebunan swasta, perkebunan swasta asing, dan perkebunan nusantara.
"Perkebunan sawit rakyat seluas 18.162,23 hektare. Berdasarkan hasil tim inventarisasi neraca perkebunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, luas Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN), Perkebunan Besar Swasta Asing (PBSA), dan Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebesar 58.093,01 hektare," jelas Wabup.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kata Wabup lagi, mendukung program Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, yaitu melakukan pengembangan tanaman perkebunan melalui peremajaan kelapa sawit yang merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada perkebunan rakyat, juga Peremajaan Kelapa Sawit Perkebunan (PKSP) sebagai program pemulihan ekonomi nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19.
"Kami sampaikan luas perkebunan rakyat peremajaan sawit rekomendasi teknis tahun 2019-2020 lebih kurang seluas 1.116 hektare," ujar Wabup.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga SE menjelaskan sesuai Undang-Undang (UU) No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan setiap perkebunan kelapa sawit atau perkebunan secara umum yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), wajib menjalankan plasma 20 persen.
"Plasma ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.18 Tahun 2021, mengisyaratkan agar 20 persen ini dilaksanakan perusahaan pemilik HGU yang sifatnya wajib. Apabila dilaksanakan ada Punishment (sanksi) yang dikenakan bagi perusahaan. Sanksi utamanya sesuai Pasal 58 dan 60, dan UU No.39 tahun 2014 dikenakan pencabutan izin usaha perkebunan," beber politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara ini.
Anggota Pansus DPRD Sumatera Utara yang hadir pada kesempatan tersebut, Pantur Banjar Nahor (PDI Perjuangan), H Dhody Thahir (Golkar), Jubel Tambunan SE (NasDem) dan H Hendra Cipta SE (PAN), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara.
Turut mendampingi Wakil Bupati, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Putra Jaya Manalu SE MM, para kepala OPD, kepala bagian, perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit se-Kabupaten Deli Serdang.