Lubuk Pakam
Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar memimpin Apel Kesiapan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2022 di Lapangan Sport Center Mapolresta Deli Serdang, Jum’at pagi (12/8/2022).
Apel kesiapan ini dihadiri Dandim 0204/DS, Letkol Kav Jackie Yudhantara S.Sos, M.Han, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso SIK, Kepala Dinas lingkungan Hidup, Ir. Artini Marpung, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kurnia Boloni Sinaga S.STP, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Marjuki S.Sos M.AP, Perwakilan Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera utara dan Jajaran Polresta Deli Serdang.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menyampaikan Instruksi Gubernur Sumatera Utara diantaranya bahwa apel penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 diselenggarakan secara serentak di seluruh kabupaten kota se- Provinsi Sumatera Utara.
Apel kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan ini merupakan satu tahapan penting untuk mengingatkan kita akan perlunya upaya untuk memelihara kelestarian hutan dan lahan yang ada di indonesia. Hal ini terutama karena indonesia merupakan paru-paru dunia ketiga berdasarkan data world resources institute 2021, setelah negara brazil dan kongo.
Hal itu menunjukkan bahwa upaya menjaga kelestarian hutan dan lahan indonesia merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian dunia. Oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan menjadi suatu trigger untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI-Polrii dan seluruh instansi terkait lainnya serta organisasi pecinta lingkungan, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, dalam rangka mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pembukaan Forum Internasional Global Platform For Disaster Risk Reduction 2022 di Bali, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo telah memaparkan bahwa secara umum Indonesia telah berhasil menurunkan kebakaran hutan dari 2,6 juta Hektare menjadi 358.000 Hektare pada Tahun 2021. Namun demikian kondisi tersebut berbanding terbalik dengan penanganan Karhutla di Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan data yang ada, pada Semester I Tahun 2022 telah terdapat 206 hotspot dan 156 kejadian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut mengalami peningkatan sejumlah 36 titik bila dibandingkan dengan semester I tahun 2021. Disamping itu, jumlah hotspot tersebut juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dimana pada bulan Juni 2022 terdapat hotspot sejumlah 14 titik, sementara pada bulan Juli 2022 sejumlah 146 titik atau mengalami kenaikan 942 persen.
Adapun wilayah dengan hotspot terbanyak pada Periode Januari s.d. Juli 2022 antara lain Kabupaten Tapanuli Utara (37 titik), Kabupaten Tapanuli Tengah (23 titik), Kabupaten Labuhan Batu (20 titik), Kabupaten Toba (18 titik) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (5 titik). Peningkatan hotspot yang cukup tinggi selanjutnya terjadi dalam kurun waktu beberapa hari terakhir, dimana terdapat 212 titik api yang tersebar di wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk Periode 01 s/d 09 Agustus 2022.
Sebelum menutup arahan ini, ada beberapa poin penekanan untuk dipedomani dan dilaksanakan antara lain : tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam pelaksanaan tugas serta pahami tugas pokok dan peran masing-masing; prioritaskan upaya pencegahan Karhutla melalui pemberian sosialisasi dan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat, dengan pemberdayaan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa serta pelibatan para tokoh masyarakat; bangun posko terpadu serta laksanakan manajemen lapangan yang saling bersinergi dan terorganisasir dengan baik serta tidak bekerja sendiri-sendiri. Penanganan Karhutla harus dilakukan secara bersama-sama sehingga dapat dengan cepat mencegah timbulnya titik api yang baru.
Selanjutnya, manfaatkan teknologi untuk melakukan pemetaan dan monitoring di area rawan terjadinya karhutla serta melakukan modifikasi cuaca; berdayakan potensi masyarakat dan perusahaan dengan membentuk regu pengendalian kebakaran hutan yang bertugas melakukan patroli dan pemadaman api; lakukan patroli secara rutin untuk mengecek sarana prasarana penanggulangan Karhutla seperti embung air, kanal air, selang dan pompa air serta lain sebagainya; berikan solusi kepada masyarakat dan korporasi dalam pembukaan lahan dengan tidak melakukan pembakaran lahan; lakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas kepada seluruh pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan oleh konsesi milik korporasi maupun masyarakat.