Wakil Bupati Deli Serdang H. M. Ali Yusuf Siregar Buka MUSRENBANG Perubahan RPJMD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024

Deli Serdang

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Perubahan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (P.RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024 dibuka langsung oleh Wakil Bupati H. M. Ali Yusuf Siregar yang ditandai dengan pemukulan Gong, yang bertempat di Wing Hotel Kualanamu Convention Hall, Kamis ( 23/12/2024).

Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua DPRD Deli Serdang H. Nusantara Tarigan Silangit, mewakili Kepala Bappeda Sumatera Utara Kabid Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Diky Anugerah Panjaitan S.Sos, M.SP, Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos, para Staf Ahli, Asisten, para Pimpinan OPD, para Camat se Kabupaten Deli Serdang, para perwakilan Forkopimda Deli Serdang, serta para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya Bupati H. Ashari Tambunan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Deli Serdang H. M. Ali Yusuf Siregar mengatakan perencanaan pembangunan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan visi suatu daerah. karena itu, setiap daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang salah satunya melalui rencana pembangunan lima tahunan atau biasanya yang kita kenal dengan nama rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Lanjut Wakil Bupati, bahwa RPJMD Kabupaten Deli Serdang yang kita pedomani saat ini telah ditetapkan melalui peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang nomor 4 tahun 2019, yang penyusunannya telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja Pemerintah Daerah.

Wakil Bupati menambahkan, MUSRENBANG Perubahan RPJMD yang dilaksanakan hari ini mempunyai arti yang sangat penting dalam keberlanjutan pembangunan Kabupaten Deli Serdang keberhasilan pembangunan tidak terlepas dari peran pemangku kepentingan dalam memberikan saran dan masukan yang fokus pada kebutuhan dan kinerja yang ingin dicapai.

“ Pelaksanaan musrenbang ini juga dimaksud untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan dengan tujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD”, kata H. M. Ali Yusuf Siregar.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang H. Nusantara Tarigan Silangit, bahwa  tujuan kita hadir di acara ini adalah untuk memperoleh penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan sebelumnya pada kegiatan rancangan awal Perubahan RPJMD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024 beberapa waktu yang lalu, serta hari ini perumusan kesepakatan MUSRENBANG Perubahan RPJMD, sebagai bahan penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir RPJMD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 -2024 yang dasarnya ataupun alasannya yaitu penyesuaian terhadap kebijakan pembangunan nasional.

“ Kita perlu melakukan peninjauan kembali indikator kinerja utama dan indikator kinerja kunci sebagai hasil evaluasi terhadap progress yang telah dicapai, sehingga pemulihan kondisi perekonomian, di samping pembangunan yang harus terus berjalan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Deli Serdang” ucap H. Nusantara Tarigan.

Sebelumnya Kabid Perencanaan  Arifin Faisal Tarigan pada laporannya menyampaikan maksud diselenggarakannya MUSRENBANG ini adalah untuk mengoptimalkan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Deli Serdang dalam rangka penyempurnaan rancangan akhir perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 yang diharapkan terwujudnya pembangunan daerah yang efektif dan efisien dan berkesinambungan sesuai dengan capaian target yang telah ditetapkan.

Sedangkan tujuannya adalah untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.