Kutalimbaru
Meski sempat dihadang massa, Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan TNI/Polri, akhirnya menyegel Diskotik Sky Garden, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/1/2022). Tindakan serupa juga dilakukan di Cafe Duku Indah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut, Tuahta Saragih, penyegelan dilakukan berdasarkan perintah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, terlebih sejauh ini Diskotik Sky Garden TF atau Key Garden tidak mengantongi izin operasional, begitu pula dengan Cafe Duku Indah.
"Kita minta agar segel dipasang di depan (pintu gerbang) dan di sini (pintu depan gedung utama). Agar setelah ditertibkan, untuk tidak melakukan kegiatan di sini. Jadi operasionalnya kita hentikan," sebut Tuahta.
Sementara, Karo Ops Polda Sumut, Kombes Pol Desman S Tarigan, mengatakan penutupan atau penyegelan dilakukan menyikapi keresahan warga selama ini, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena overdosis di lokasi tersebut. Pemerintah ingin meyakinkan agar hal itu tidak terulang.
"Dulu sudah dilakukan hal yang sama (penyegelan). Tetapi beberapa bulan kemudian muncul lagi. Kita tidak ingin terulang. Beberapa kali terjadi, kita juga menemukan barang bukti. Jadi kita ingin sekali bertugas, ini (pelanggaran) tidak ada lagi," jelasnya.
Tim Pemkab Deli Serdang yang turut dalam tim gabungan tersebut, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Citra Effendi Capah, Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki S.Sos MAP, Kadis Budporapar H. Khoirum Rijal ST, MAP, Kadis PMPPTSP M. Salim SP, MSi, Camat Kutalimbaru Rio Laka Dewa, SSTP, MAP, bersama Muspika Kutalimbaru, dan Kades Namorube Julu Septa Effendi Ginting.