Sosialisasi Perbup Deli Serdang No. 38/2023, Naskah Dinas Salah Satu Unsur Administrasi Hukum

Dinas Kominfostan - Deli Serdang
Rabu, 23 Agustus 2023
 
 
Deli Serdang - Naskah dinas memiliki fungsi utama sebagai alat komunikasi tulis, pedoman dalam bertugas, alat bukti tertulis, sarana pengingat, cermin profesionalisme serta kualitas lembaga dan asas keamanan.

Dengan demikian, pengelolaan dan penyusunan naskah dinas menjadi sangat penting dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki fungsi pelaksana kebijakan publik, maupun pelayanan publik serta dalam penyelenggaraan berbagai tugas lainnya.

"Dengan memedomani ketentuan yang ada dalam pembuatan dan penyusunan naskah dinas, maka kita akan memiliki keseragaman, baik dalam penggunaan kop surat, penggunaan kertas, ukuran huruf, susunan naskah dinas, bentuk stempel, dan lainnya," terang Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan diwakili Asisten Administrasi Umum, Dedi Maswardy, SSos, MAP, ketika menjadi narasumber pada Sosialisasi Peraturan Bupati Deli Serdang (Perbup) No. 38 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Kantor Bupati Deli Serdang, pada Rabu (23/8/2023).

Satu hal yang harus dipahami bersama, tegas Asisten Administrasi Umum, naskah dinas adalah salah satu unsur administrasi hukum yang meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan penandatanganan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum dan ralat yang harus diperhatikan penyusunannya agar mudah dimengerti penerima dan mudah diklasifikasikan jenisnya.

"Dengan demikian, dapat kita pahami, cakupan tata naskah dinas sangat luas dan tentu akan memiliki dampak luas juga, jika kita tidak memedomani ketentuan yang ada dalam penyusunan naskah dinas selaku aparat penyelenggara pemerintahan dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik," tegas Asisten Administrasi Umum.

Tata naskah dinas, lanjut Asisten Administrasi Umum, merupakan sarana cukup efektif dalam menciptakan arsip, pelaksanaan tugas menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2023 Tentang Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Perbup No. 38 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di 

Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, maka semua perangkat daerah harus segera melakukan perubahan dalam penyusunan dan pembuatan naskah dinas.

"Saya berharap, penyesuaian dan perubahan sesuai ketentuan yang baru sudah harus diimplementasikan paling lama bulan September 2023," harap Asisten Administrasi Umum.

Diharapkan pula, dengan penerapan tata naskah dinas terbaru, penyelenggaraan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjadi lebih baik. Jika pengelolaan dan penyusunan naskah dinas yang dilakukan sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka akan berdampak pada Nilai Indeks Kearsipan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Drs. Sahlan selaku narasumber sekaligus panitia sosialisasi, dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi tersebut berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2023 Tentang Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Perbup No. 38 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta Surat Bupati Deli Serdang No. 005/2728, tanggal 18 Agustus 2023.

"Maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini, agar semua perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama tentang ketentuan dalam penyusunan dan pembuatan naskah dinas. Tujuannya agar dalam pembuatan naskah dinas, tidak terjadi kesalahan dan terciptanya keseragaman," jelas Kabag Organisasi.

Narasumber lain pada sosialisasi yang diikuti ASN dan Sekretaris perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang itu, yakni Widyabasa Ahli Madya dari Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara, Agus Bambang Hermanto.


Berita

Hak Cipta © 2023
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang