Soal UMK 2023, Bupati Deli Serdang Akan Koordinasikan dengan Pemprovsu
LUBUK PAKAM...
Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan menerima 17 elemen pekerja/buruh di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (7/11/2022).
Pada pertemuan tersebut, menerima aspirasi para serikat pekerja/buruh terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang Tahun 2023.
Kepada elemen pekerja/buruh, Bupati menyampaikan akan terus mengupayakan Kabupaten Deli serdang agar masyarakatnya maju dan sejahtera.
"Karena, sudah dua tahun tidak mengalami kenaikan dan itu sudah dipahami oleh semua orang yang kita sama-sama tahu kondisi negara tidak baik-baik saja. Mulai dari pandemi, kenaikan bahan-bahan pokok, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Saat ini, negara kita digadang-gadang bakal inflasi," kata Bupati.
Bupati menegaskan, Pemkab Deli Serdang tidak ingin jalan sendiri dengan mengabaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyangkut UMK tersebut.
"Saya hanya berjanji akan melakukan semaksimal mungkin. Untuk itu, mari sama-sama kita diskusikan dan upayakan dengan sungguh-sungguh, agar mendapat diskresi atau izin kepada kita di kabupaten ini secara khusus menghitung kelayakan upah yang paling pas," tutur Bupati.
Sementara itu, Muhammad Sahrum, salah seorang perwakilan elemen buruh, mengakui memang saat ini situasi yang terjadi terbilang sangat sulit. Banyak perusahaan yang runtuh (gulung tikar), kendatipun masih ada juga yang bertahan.
"Harga tukar Dollar sudah naik mencapai Rp15 ribu lebih. Bapak Bupati Deli Serdang orang yang kami anggap sebagai orangtua kami. Kenapa sudah dua tahun, upah kami tidak naik? Kami berharap upah minimum di tahun 2023 bisa dinaikkan. Kami mengapresiasi Bapak Bupati H Ashari Tambunan dalam upayanya untuk memajukan para buruh di Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.
Hadir pada pertemuan tersebut, Kadis Ketenagakerjaan, Drs Binsar TH Sitanggang MAP; Kadis Perindag, TM Zaki Aufa MSP; Sekretaris Diskominfo Stan, Syafii Sihombing SIP, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM, Dra Retno Pujiastuti MAP, serta 17 elemen serikat pekerja/buruh.