Sidang GTRA Tahap 1, Pj Sekda: Redistribusi Tanah Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan

Diskominfostan, Selasa 5 November 2024

DELI SERDANG - Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP optimis jika redistribusi tanah yang dilaksanakan akan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini disampaikan Pj Sekda yang juga Wakil Ketua GTRA Kabupaten Deli Serdang ketika memimpin Sidang GTRA Tahap 1 Tahun 2024 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut dikatakan Pj Sekda, reformasi agraria merupakan komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemerataan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah.

"Tanah sebagai dalam meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan ekonomi, memiliki peran vital sebagai landasan bagi terciptanya kemandirian ekonomi dan pengembangan usaha. Melalui redistribusi tanah objek landform, diharapkan bisa memberi kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat serta membuka akses masyarakat terhadap sumber daya agraria. Dengan demikian, masyarakat bisa memanfaatkan tanah secara produktif, baik untuk pertanian, peternakan, maupun usaha ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan taraf hidupnya," papar Pj Sekda yang juga Wakil Ketua GTRA Kabupaten Deli Serdang.

Pun begitu, Pj Sekda menyadari, pelaksanaan program redistribusi tanah bukan hal mudah dan banyak menghadapi berbagai tantangan, baik teknis maupun administratif.

"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pihak terkait untuk terus bekerja sama dengan penuh komitmen dan tanggung jawab. Kolaborasi dari seluruh jajaran, baiktingkat pemerintah maupun masyarakat sangat penting untuk mengatasi setiap kendala yang ada, sehingga program ini dapat berjalan lancar dan efektif," ajak Pj Sekda.

Melalui sidang Tim GTRA dengan agenda utama menetapkan subjek penerima dan objek tanah yang akan diredistribusi tersebut, diharapkan keputusan yang diambil akan menjadi landasan untuk meninjau kembali berbagai aspek dalam redistribusi tanah, mulai dari identifikasi lahan hingga persiapan pendistribusian kepada masyarakat yang membutuhkan. Penetapan tersebut memerlukan ketelitian, komitmen dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

"Saya berharap, kita dapat merumuskan langkah-langkah strategis dan tepat sasaran, sehingga tanah yang didistribusikan memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak. Mari jadikan kegiatan ini untuk memperkuat semangat kita dalam mewujudkan reforma agraria yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Deli Serdang," harap Pj Sekda.

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang yang juga Ketua Harian Tim GTRA Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis SH MKn mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah tahun anggaran (TA) 2024.

"Ada 500 bidang dari 1.100 bidang tanah menjadi target di tahun 2024 yang disidang. Dengan wilayah mencakup 16 desa, meliputi Percut Sei Tuan (tiga desa), Patumbak (tiga desa), Pancur Batu (delapan desa), Namorambe (satu desa )dan Sunggal ( satu desa)," rinci Kepala BPN, pada sidang yang turut dihadiri para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terkait, perwakilan Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang, lima camat dan 16 kepala desa tersebut.