Sekdakab Deli Serdang Mengikuti Video Conference Sosialisasi Upaya Pemenuhan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah

Dinas Kominfostan -  Deli Serdang
Rabu, 26 Juli 2023
 
 
Deli Serdang - Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas berdasarkan kode etik yang didasarkan pada prinsip integritas, profesionalisme dan responsif.

Ketentuan tersebut wajib ditaati semua Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sesuai Pasal 503 Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Hal inilah yang menjadi fokus Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) pada Sosialisasi Upaya Pemenuhan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang dilaksanakan melalui Video Conference yang diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H. Timur Tumanggor, SSos, MAP, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ir. Artini Siantaria Marpaung; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs. Muhammad Abduh Rizali Siregar, MSi, dan pejabat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lainnya di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu, 26 Juli 2023


Berita

Hak Cipta © 2023
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang