Lubuk Pakam
Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pelaksanaan standar pelayanan minimal paud 1 tahun pra Sekolah Dasar (SD). Acara yang dibuka Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos, mewakili Bupati H. Ashari Tambunan dipusatkan di ruang Aula Cendana lantai ll Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu(15/12/2021) pagi.
Hadir mendampingi Sekdakab Deli Serdang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yudi Hilmawan, SE, MM., Kadis Perpustakaan dan Arsip Drs. H. Misran Sihaloho, MSi., Kadis P2KB-P3A Kabupaten Deli Serdang Era Permata Sari, SH, MM.
Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos menyampaikan, pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun. Yaitu dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. “Dengan harapan, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Hal ini, terang dia, sesuai dengan program pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Deli Serdang, Yaitu dimulai dari jenjang pendidikan anak usia dini.
Sebelumnya Kadis Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan SE, MM, menjelaskan sosialisasi ini dihadiri oleh 60 orang yang terdiri dari perangkat daerah yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas P2KB-P3A, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Kantor Kementerian Agama dan Bagian Hukum Kabupaten Deli Serdang.
Kadis Pendidikan menambahkan, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, Kabupaten Deli Serdang memiliki produk Hukum berupa Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 66 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) 1 Tahun Pra Sekolah Dasar (SD), “ sebagai bagian dari upaya kita untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang maju dan berkualitas untuk masa depan anak-anak Deli Serdang yang maju dan gemilang,”tegasnya.