Diskominfostan, Kamis 29 Agustus 2024
DELI SERDANG - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2045, telah melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya, orientasi penyusunan RPJPD, pembahasan bersama antara Tim Penyusun RPJPD dengan perangkat daerah, Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) RPJPD, serta konsultasi Ranwal RPJPD dengan provinsi, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD dan penyampaian Ranperda RPJPD ke DPRD Deli Serdang.
"Kami percaya, dukungan dari legislatif merupakan kunci kesuksesan dan keberhasilan kita bersama dalam merumuskan rencana pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan," kata Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang atas Penjelasan Bupati Deli Serdang Tentang Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan Perubahan Perda No.4 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang, Kamis (29/8/2024).
Dari semua tahapan yang telah dilalui, Pj Bupati berharap, terwujudnya RPJPD yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat serta pemangku kepentingan di Kabupaten Deli Serdang.
Lebih jauh Pj Bupati merinci sejumlah keberhasilan capaian indikator makro Kabupaten Deli Serdang selama 20 tahun ke belakang, antara lain persentase kemiskinan tahun 2023 sebesar 3,44 persen atau lebih baik dari tahun 2005 sebesar 6,30 persen. Pertumbuhan ekonomi tahun 2023 sebesar 5,34 persen dengan capaian Rasio Gini sebesar 0,295 poin atau lebih baik dari tahun 2005 sebesar 4,96 persen dengan Rasio Gini sebesar 0,269 poin.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2023 sebesar 77,16 poin atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2005 sebebasr 72,40 poin. Tingkat pengangguran terbuka tahun 2023 sebesar 8,62 atau mengalami perbaikan dari tahun 2005 sebesar 15,86 persen dan Produk Domestik Regional Brutto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) tahun 2023 sebesar Rp68,92 juta atau mengalami peningkatan dari tahun 2005 sebesar Rp12,19 juta.
"Tantangan yang kita hadapi ke depan dalam pembangunan daerah tidak sedikit. Tetapi, dengan dukungan dan kolaborasi semua pihak, saya yakin kita dapat mengatasinya. Kita juga harus fokus pada pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, dan menjaga lingkungan alam," urai Pj Bupati.
Penyertaan Modal
Menyangkut Ranperda Tentang Perubahan atas Perda No.4 Tahun 2026 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Deli (sekarang Perumda Tirta Deli), Pj Bupati menuturkan, untuk memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat mencapai tujuan sangat bergantung pada peran pemerintah daerah, salah satunya dalam bentuk penyertaan modal.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2017 Tentang BUMD menyebutkan, penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah. Tapi pada kenyataannya, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Perda Kabupaten Deli Serdang No.4 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal, bentuk penyertaan modal daerah adalah dalam bentuk uang.
Hal ini mengakibatkan keterbatasan pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dalam upaya mendukung peningkatan kinerja Perumda Tirta Deli. Perangkat daerah tidak mempunyai landasan hukum untuk memberikan dukungan barang kepada Perumda Tirta Deli.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Perda No.4 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Deerah kepada Perumda Tirta Deli," ungkap Pj Bupati pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Dr H Nusantara Tarigan Silangit SE MM MH tersebut.
Pj Bupati menambahkan, berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengajukan Perda Tentang Perubahan atas Perda No.4 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Deli. "Diharapkan, kehadiran Perda ini akan menjadi landasan penyertaan modal, khususnya dalam bentuk barang," kata Pj Bupati.
Mendampingi Pj Bupati pada paripurna tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya.