RPJMD Deli Serdang 2025-2029 Telah Sesuai Permendagri 86/2017

Dinas Kominfostan, (7/6/2025).

 

LUBUK PAKAM - Proses penyusunan dan penetapan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan menjadi acuan rencana pembangunan lima tahun ke depan telah melalui beberapa tahapan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.86 Tahun 2017.

Pertama, persiapan penyusunan, di antaranya meliputi pembentukan tim penyusun RPJMD, orientasi mengenai RPJMD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD, penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Kemudian, penyusunan rancangan teknokratik RPJMD yang mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, perumusan gambaran keuangan daerah, perumusan permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen perencanaan lainnya, dan perumusan isu-isu strategis daerah.

Kedua, penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD. Pada tahap ini, rancangan teknokratik RPJMD disempurnakan dengan berpedoman pada visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. 

Kegiatan dalam tahap ini meliputi, penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD, penjabaran visi dan misi kepala daerah, perumusan tujuan dan sasaran, perumusan strategi dan arah kebijakan, perumusan program pembangunan daerah dan program perangkat daerah, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pelaksanaan Forum Konsultasi Publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, pengajuan rancangan awal RPJMD oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kepada kepala daerah untuk persetujuan pembahasan dengan DPRD. 

"Kepala daerah mengajukan Ranwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. Dalam hal sampai batas waktu, paling lambat 10 hari sejak diterima oleh Ketua DPRD, atau paling lama tanggal 9 Mei 2025, tidak tercapai kesepakatan, maka kepala daerah dapat melanjutkan tahapan penyusunan berikutnya, yaitu Konsultasi Ranwal RPJMD ke provinsi," jelas Kepala Bappedalitbang Deli Serdang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi, Sabtu (7/6/2025).

Tahap selanjutnya adalah penyusunan rancangan. Tahap ini merupakan proses penyempurnaan rancangan awal RPJMD, di antaranya melalui pelaksanaan Forum Lintas Perangkat Daerah.

Kemudian, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang RPJMD dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan kesepakatan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan unsur lainnya. Hasil Musrenbang dirumuskan dalam berita acara kesepakatan.

Setelahnya baru dilakukan perumusan rancangan akhir, yakni berdasarkan hasil Musrenbang dan masukan lainnya, rancangan RPJMD disempurnakan menjadi rancangan akhir. Rancangan akhir ini kemudian diajukan kepada kepala daerah untuk dibahas dengan DPRD.

Tahapan terakhir adalah penetapan. Prosesnya meliputi, pembahasan dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD, penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Menteri Dalam Negeri (untuk provinsi) atau Gubernur (untuk kabupaten/kota) untuk dievaluasi, dan kepala daerah menetapkan Perda RPJMD yang telah dievaluasi dan/atau disempurnakan.

"Berdasarkan tahapan yang diamanatkan Permendagri 86 Tahun 2017 tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang optimis untuk penetapan Perda RPJMD Deli Serdang Tahun 2025-2029 bisa terlaksana tepat waktu," tegas Kepala Bappedalitbang.

Optimisme tersebut dilatarbelakangi beberapa hal, antara lain atas akhir penyampaian Ranwal RPJMD ke DPRD berdasarkan Permendagri No.86 Tahun 2017 pasal 49 ayat (3), pengajuan Ranwal RPJMD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan, disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Dalam peraturan yang sama pada pasal 1 poin 70, dinyatakan yang dimaksud hari adalah hari kerja. 

Mengingat, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 20 Februari 2025 dan setelah dihitung berdasarkan hari kerja (Permendagri 86 Tahun 2017 pasal 1 poin 70) batas akhirnya adalah pada tanggal 28 April 2025. 

"Pemkab Deli Serdang menyampaikan Ranwal RPJMD ke DPRD pada tanggal 24 April 2025, sehingga secara jadwal Pemkab Deli Serdang masih tepat waktu sebagaimana diamanatkan Permendagri 86 Tahun 2017," jelas Kepala Bappedalitbang.

Kembali ditegaskan, setelah dihitung berdasarkan hari kerja, maka Pemkab Deli Serdang masih sesuai jadwal atau belum melewati batas akhir hari kerja. Selanjutnya, berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 pada pasal 49 ayat (7), dalam hal sampai batas waktu, paling lambat 10 hari sejak diterima DPRD, atau paling lama tanggal 9 Mei 2025, tidak tercapai kesepakatan, maka Kepala daerah dapat melanjutkan tahapan penyusunan berikutnya, yaitu Konsultasi Ranwal RPJMD ke provinsi. 

Menindaklanjuti amanat Permendagri 86 Tahun 2017 tersebut, Pemkab Deli Serdang telah melaksanakan Konsultasi Ranwal RPJMD kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara yang telah dilaksanakan pada 20 Mei 2025, dan telah dilaksanakan Forum Lintas Perangkat Daerah pada tanggal 21 dan 22 Mei 2025, serta Musrenbang RPJMD, pada 27 Mei 2025 yang dihadiri DPRD Deli Serdang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), perangkat daerah, tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama, akademisi, media massa serta para pemangku kepentingan dan pemerhati pembangunan di Kabupaten Deli Serdang serta Desk Musrenbang RPJMD pada tanggal 28 Mei 2025 dan 2 Juni 2025. 

"Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan melanjutkan ke tahapan berikutnya serta berkeyakinan pihak eksekutif dan legislatif akan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Deli Serdang, sehingga penetapan Perda RPJMD dapat dilaksanakan tepat waktu," tutup Kepala Bappedalitbang.