Diskominfostan, Selas 16 Juli 2024
DELI SERDANG - Realisasi target investasi di Kabupaten Deli Serdang, pada Triwulan 1 tahun 2024 sebesar Rp4.241.540.700.000, atau 97,25 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4.340.837.880.000. Capaian ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang tahun 2024.
Investasi tersebut telah menghasilkan serapan tenaga kerja sebanyak 2,400 orang dan jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) Semester 1 tahun 2024 sebanyak 32.596 NIB. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 19.990 NIB atau naik sebesar 163 persen.
"Peningkatan yang signifikan dalam realisasi investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan di Kabupaten Deli Serdang ini menunjukkan iklim investasi yang kondusif dan daya tarik wilayah Kabupaten Deli Serdang bagi para investor. Hal ini patut kita apresiasi dan menjadi indikator positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang," ungkap Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM ketika membuka Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta LKPM Tahun 2024 di Thongs In Hotel, Selasa (16/7/2024).
Dipaparkan Pj Bupati, pembangunan daerah merupakan salah satu pilar penting dalam mencapai keberhasilan pembangunan nasional. Keselarasan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional menjadi kunci utama yang perlu ditingkatkan, sehingga tepat saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menggelar bimbingan teknis/sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat. Hal ini sesuai arahan yang diberikan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Tujuannya adalah untuk menyosialisasikan kewajiban penyampaian LKPM terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem OSS berbasis risiko hadir untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen untuk meningkatkan kemudahan perizinan berusaha. Dengan berupaya semaksimal mungkin, menyederhanakan perizinan di sistem elektronik perizinan melalui Aplikasi Seri Deli Online yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Terobosan ini diharapkan dapat menjadi nilai tambah dan daya tarik Kabupaten Deli Serdang dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan berusaha," papar Pj Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMPTSP Deli Serdang, Drs Hedra Wijaya dalam laporannya menyampaikan bimbingan teknis/sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha tentang proses perizinan berusaha dan kewajiban penyampaian LKPM.
"Manfaat bimbingan teknis/sosialisasi ini agar pelaku usaha bisa lebih memahami tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pelaporan LKPM, untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di Kabupaten Deli Serdang melalui LKPM, untuk mengetahui perkembangan usaha dan kendala yang dihadapi, sehingga nantinya dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan," sebut Kadis PMPTSP.
Turut hadir pada bimtek/sosialisasi tersebut, dari Dinas PMPTSP Sumatera Utara, Evayanti Panjaitan SE; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir Hj Syahrifah Alwiah MMA; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Elinasari Nasution SP; Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Adela Sari Lubis STrKeb MKM; Kepala Badan Pendapatan Daerah, Muhammad Salim SP MSi; Camat Beringin, M Dhani Mulyawan SIP MIP; Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa SSTP MAP, dan lainnya.