RAT KPRI Pemkab Deli Serdang Tahun Buku 2021
Bupati : Akuntabilitas Koperasi Adalah Kewajiban Pengurus
DELI SERDANG - Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2021 di Aula Gedung Pameran Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah (P3UD) Deli Serdang, Rabu (12/4/2023).
Pada acara yang dimulai dengan laporan pertanggungjawaban pengurus, laporan pertanggungjawaban pengawas dan dilanjutkan tanya jawab, saran, maupun kritik serta pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi tahun buku 2021 itu, Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan diwakili Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KadiskopUKM), Dra Hj Rabiatul Adawiyah Lubis MPd mengatakan, akuntabilitas merupakan kewajiban entitas untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan yang sasarannya telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban.
"Akuntabilitas koperasi adalah kewajiban pengurus atau pengelola koperasi untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja yang dicapai," kata KadiskopUKM membacakan pidato Bupati Deli Serdang.
Kata Bupati lagi, dalam kehidupan berkoperasi diperlukan kepercayaan. Jika sudah tidak ada lagi kepercayaan dalam berkoperasi, maka akan runtuhlah koperasi itu. Kepercayaan yang dimaksud adalah kepercayaan anggota kepada pengurus dalam mengelola koperasi, dan kepercayaan itu tidak dapat terwujud tanpa pengelolaan koperasi yang baik dan berkeadilan, akuntabel serta menguntungkan bagi seluruh anggota.
"RAT ini merupakan sarana bagi para anggota selaku pemilik koperasi meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas atas kinerjanya selama satu tahun. Oleh karena itu, pertanyakanlah jika ada yang kurang jelas, sehingga kelancaran dari pelaksanaan RAT ini dapat berjalan dengan baik," pesan Bupati.
Sebelumnya, Ketua II KPRI Pemkab Deli Serdang, Putra Jaya Manalu SE MM, mengatakan kemajuan koperasi bukan seluruhnya di tangan pengurus, tapi juga pengawas. Peran anggota sangat diharapkan, karena Koperasi tersebut berasal dari anggota dan untuk kesejahteraan anggota.
"Koperasi kita ini telah melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian yang tujuannya agar anggota paham berkoperasi dan mengetahui hak dan kewajibannya. Diklat yang kita laksanakan sudah sampai Angkatan ke-XIII dan diharapkan bagi yang telah mengikuti diklat dapat aktif memberikan saran dan masukan yang lebih konstruktif untuk kemajuan Koperasi kita ini ke depannya," ucap Putra Jaya Manalu.
Sampai saat ini, sambung Putra Jaya Manalu, orientasi KPRI Pemkab Deli Serdang yang terbesar adalah bergerak dari usaha simpan pinjam. Kebijakan pengurus saat ini adalah pembenahan administrasi, khususnya administrasi keuangan, terutama pada RAT Tahun Buku 2021.
Dipaparkannya, dilihat dari perkembangan KPRI Pemkab Deli Serdang, secara ekonomi berkembang baik. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan aset Tahun Buku 2021 sebesar Rp 38.066.874.578 dan diharapkan untuk ditingkatkan ke depannya.
"Pertumbuhan dan perkembangan koperasi ini tentu diharapkan bermuara pada kesejahteraan anggotanya. Sebuah koperasi sebagaimana dalam azasnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, sehingga pada prinsipnya koperasi itu maju dari anggota untuk anggota dan untuk meningkatkan kesejahteraan," sebutnya.
Hadir dalam RAT tersebut, Ketua II KPRI Deli Serdang, Putra Jaya Manalu SE MM; Inspektur, H Edwin Nasution SH; Sekretaris Satpol PP, Eko Sapriadi SSos; Pengurus KKP-PRI Kabupaten Deli Serdang, Afwan Efendy; Pengawas KPRI Kabupaten Deli Serdang dan peserta RAT KPRI Pemkab Deli Serdang.