Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Wabup: P-APBD 2023 Akomodir Dinamika Perubahan Kebijakan dan Regulasi

Dinas Kominfostan - Deli  Serdang
Kamis, 21 September 2023
 
 
Deli Serdang - Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD), pada hakikatnya merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja dan prakiraan rencana keuangan daerah dalam tahun anggaran berjalan termasuk mengakomodir dinamika perubahan kebijakan dan regulasi yang terjadi, sehingga pada Rancangan P-APBD terdapat penambahan dan pengurangan anggaran.
 
"Penyusunan Rancangan (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023," kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM. Ali Yusuf Siregar pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (21/9/2023).
 
Terkait harapan agar Perubahan APBD Tahun 2023 dapat menjawab kebutuhan masyarakat tentang pembangunan, baik fisik maupun sumber daya manusia (SDM), Wabup mengatakan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menindaklanjuti dengan sebaik-baiknya agar seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat memberi dampak dan manfaat terbaik bagi masyarakat.
 
Mengenai usulan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang selama ini dilakukan dengan mekanisme penunjukan oleh kecamatan akan diubah menjadi sistem tender dengan persyaratan utama bagi pengelola/pemenang tender memberikan target penerimaan retribusi parkir didepan, Wabup menjelaskan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang No. 083 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Surat Keputusan Bupati Deli Serdang No. 521 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, pengelolaan parkir tepi jalan umum, telah menjadi kewenangan kecamatan. "Namun demikian, akan dilakukan kajian secara mendalam untuk menentukan model yang tepat dalam pengelolaan perparkiran", ucap Wabup.
 
Menyangkut program intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah di Kabupaten Deli Serdang, Wabup menerangkan, Pemkab Deli Serdang akan memuktahirkan data melalui pengklasifikasian piutang dan pendapatan potensi pajak daerah, meningkatkan kinerja SDM melalui Link E-PADI Web, melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang optimalisasi pajak pusat dan daerah, kerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Deli Serdang (BPN) soal penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Host To Host Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta stakeholder lainnya dan rencana pelaksanaan program Geografis Information System (GIS), sehingga pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih akurat berdasarkan pemetaan.
 
Soal pengusulan pengangkatan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wabup menjelaskan, pengangkatan tersebut merupakan kebijakan yang sedang dibahas pemerintah pusat. Saat ini sedang dilakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap regulasi terkait pengangkatan tenaga honorer.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. B/1527/M.MSM.01.00/2023 Tanggal 25 Juli 2023 Tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, penganggaran dan pengangkatan tenaga honorer pada program PPPK Tahun 2024, hanya dapat dilaksanakan jika memperoleh persetujuan dari Menpan RB.
 
Tentang peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, sehingga mampu menciptakan generasi yang akan memajukan Kabupaten Deli Sedang, Wabup berkeyakinan, mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah melalui peningkatan kualitas dan daya saing SDM dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.
 
Perihal layanan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu agar lebih responsif, cepat dan tanggap, baik layanan kesehatan dan administrasinya untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun fasilitas Unregister, Wabup memaparkan, Pemkab Deli Serdang berkomitmen untuk memprioritaskan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang terwujud dalam pemenuhan dan peningkatan layanan dasar kesehatan bagi masyarakat.
 
"Tahun 2023 ini, telah dianggarkan dana untuk PBI sebesar Rp. 86 miliar, bantuan iuran untuk peserta PBPU/BP Kelas III sebesar Rp. 5,6 miliar, dan dana untuk pelayanan Unregister yang naik dari Rp. 3 miliar menjadi Rp. 6,1 miliar pada P-APBD Tahun 2023," rinci Wabup pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, SE, MM, MH, dan dihadiri anggota DPRD Deli Serdang, serta Pimpinan dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.